TANTANGAN BEKERJA
BIDANG PEREKAYASAAN TEKNOLOGI
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) membuka peluang karir di bidang perekayasaan dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bila Saudara memiliki idealisme untuk menerapkan kompetensi dengan mengembangkan kajian dan terapan IPTEK dapat bergabung bersama kami.
Registrasi pelamar beserta kualifikasi ketentuan proses seleksi yang dibutuhkan, dan pengumuman hasil kelulusan secara lengkap hanya dilakukan melalui registrasi online pada portal rekrutmen CPNS BPPT : http://lowongan.bppt.go.id, tidak ada jalur lain yang digunakan dalam proses pengiriman lamaran.
Adapun kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan:
NO.
KUALIFIKASI
JUMLAH
LULUSAN D3
16
1
Ahli Nautika Tingkat III (Mualim I)
1
2
Ahli Nautika Tingkat III (Mualim II)
1
3
Ahli Teknika Tingkat III (Masinis I)
1
4
Ahli Teknika Tingkat III (Masinis II)
1
5
Komputer
1
6
Perikanan (Pengolahan Hasil Perikanan)
1
7
Teknik Komputer (Teknik Komputasi/Informatika Programing/Desain Multimedia)
1
8
Teknik Elektro (Elektronika Industri)
1
9
Teknik Elektro (Arus Kuat)
1
10
Teknik Elektro (Instrumentasi)
1
11
Teknik Listrik
1
12
Teknik Mesin
1
13
Teknik Mesin (Konstruksi)
1
14
Teknik Mesin (Konversi Energi)
2
15
Administrasi Keuangan
1
LULUSAN S1
133
16
Ahli Nautika Tingkat II – Nahkoda
1
17
Ahli Teknika Tingkat II – KKM
1
18
MIPA Biologi
1
19
MIPA Biologi (Mikrobiologi)
2
20
MIPA Biologi (Biologi)
1
21
Ekonomi Akuntansi
7
22
Ekonomi Manajemen (Keuangan)
4
23
Ekonomi Studi Pembangunan
2
NO.
KUALIFIKASI
JUMLAH
24
Hubungan Internasional
2
25
Hukum Perdata
3
26
Farmasi (Teknologi Farmasi)
2
27
MIPA Farmasi
1
28
MIPA Matematika (Komputasi/Modeling)
1
29
MIPA Kimia (Analitik)
2
30
MIPA Kimia (Kimia Murni)
1
31
MIPA Kimia (Analisa Proses)
1
32
MIPA Kimia
2
33
Pertanian (Ilmu Tanah)
2
34
Pertanian (Proteksi Hama&Penyakit Tanaman)
1
35
Peternakan (Nutrisi&Pakan Ternak)
1
36
Peternakan (Produksi Ternak)
1
37
Seni Rupa (Kriya Seni/Keramik)/(Kriya Murni/Lukis)
1
38
Teknik Elektro (Arus Kuat)
5
39
Teknik Elektro (Arus Lemah/Control)
3
40
Teknik Elektro (Elektronika)
3
41
Teknik Elektro (Telekomunikasi/Jaringan Komputer)
4
42
Teknik Elektro (Komunikasi)
1
43
Teknik Elektro (Power)
1
44
Teknik Fisika (Instrumentasi)
4
45
Teknik Fisika (Material & Polimer)
1
46
Teknik Fisika
1
47
Teknik Geodesi
2
48
Teknik Geofisika
2
49
Teknik Geologi (Geomorfologi)
1
50
Teknik Industri
1
51
Teknik Industri (Manajemen kontrol produksi)
1
52
Teknik Industri (Produksi/Industri)
1
53
Teknik Industri (Proses Industri)
1
54
Teknik Informatika
5
55
Teknik Informatika (Hardware/Jaringan)
1
56
Teknik Informatika (Programming/Software)
5
57
Teknik Informatika (Desain Grafis)
1
58
Teknik Kelautan (Perkapalan)
2
59
Teknik Kimia
5
60
Teknik Kimia (Proses Industri)
1
61
Teknik Kimia (Proses /Petrokimia&Gas)
2
62
Teknik Kimia (Proses Engeneering)
1
63
Teknik Kimia (Proses Polimer)
2
64
Teknik Kimia (Pulp & Paper)
1
65
Teknik Lingkungan
1
66
Teknik Material (Metalurgi)
1
67
Teknik Metalurgi (Mekanik/Fisik)
1
NO.
KUALIFIKASI
JUMLAH
68
Teknik Mesin (Manufaktur/Konstruksi)
4
69
Teknik Mesin (Produksi)
3
70
Teknik Mesin (Diesel)
1
71
Teknik Mesin (Konversi Energi)
6
72
Teknik Mesin (Umum)
2
73
Teknik Meteorologi
2
74
Teknik Oseanografi
1
75
Teknik Penerbangan
2
76
Teknik Penerbangan (Konstruksi)
1
77
Teknik Perikanan/Budidaya (Penyakit)
1
78
Teknik Perikanan/Budidaya
1
79
Teknik Perkapalan (Mesin Kapal)
1
80
Teknik Perkapalan (Bangunan Kapal)
2
81
Teknik Pertambangan (Tambang Explorasi)
1
82
Teknologi Pangan (Ilmu&Teknologi Pangan)
1
83
Teknik Sipil (Struktur)
2
84
Teknik Sipil (Konstruksi)
1
LULUSAN S2
5
85
Biologi
1
86
MIPA Biologi (Mikrobiologi)
1
87
Ilmu Pangan
1
88
MIPA Kimia (Biokimia)
1
89
Pertanian (Fisiologi Tanaman)
1
TOTAL
154
- Lulusan Perguruan Tinggi, diutamakan dengan akreditasi BAN A
- IPK: D3-S1 minimal 2,75; S2 minimal 3,25
- Minat yang tinggi pada masalah IPTEK.
- Usia maksimum per 01 Januari 2009, D3 : 26 tahun, S1 : 29 tahun, S2: 31 tahun, atau maksimal 35 tahun dengan pengalaman kerja
-
-
- Wajib bersedia ditempatkan di Jakarta, Serpong, Lampung, Surabaya, Yogyakarta atau Bali.
TAHAPAN PELAKSANAAN
Registrasi online : 11 � 25 Nopember 2008
Pengumuman
Seleksi Administratif : 27 Nopember 2008
Pengambilan Tanda Peserta : 01 Desember 2008
Tes Tertulis : 02 Desember 2008
Pengumuman Tahap I : 09 Desember 2008
Job Test/Wawancara : 15, 16, 17 Desember 2008
Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk Berkas Lamaran :
o Mencetak / print Form Registrasi dicetak langsung dari situs Lamaran BPPT (setelah selesai mengisi data lamaran)
o Pasfoto 3 x 4 = 2 lembar (ditulis nama)
o Fotokopi ijasah dan transkrip pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Untuk proses penerimaan CPNS, dipersyaratkan Ijasah Pendidikan terakhir, sedangkan Surat Keterangan Kelulusan TIDAK BERLAKU.
o Fotokopi KTP yang masih berlaku.
o Fotokopi halaman judul dan abstrak tugas akhir / tesis
o Fotokopi keterangan pengalaman kerja, bagi yang pernah/sedang bekerja.
o Berkas lamaran paling lambat diterima Tim Pengadaan CPNS BPPT TA 2008 tanggal 25 Nopember 2008.
Berkas dikirimkan dalam amplop tertutup ditujukan kepada:
Tim Pengadaan CPNS BPPT TA 2008
Gedung I BPPT Lantai 6
Jl. MH Thamrin no. 8
JAKARTA 10340
Persyaratan Administrasi Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia : DIII maks. 26 tahun, S1 maks. 29 tahun, S2 maks. 31 tahun, atau 35 tahun dengan pengalaman kerja.
3. Berijasah sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan, diutamakan Perguruan Tinggi dengan akreditasi BAN A.
4. Bagi lulusan luar negeri sudah memperoleh pengakuan ijasah dari Dirjen Pendidikan Tinggi - Dep. Pendidikan Nasional
5. IPK :
* DIII minimal 2,75 (skala 4)
* S1 minimal 2,75 (skala 4)
* S2 minimal 3,25 (skala 4)
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindakan pidana kejahatan.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau tidak hormat sebagai pegawai swasta
8. Tidak berkedudukansebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
11. Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna)
Keterangan:poin 6 s.d 11 akan diberikan surat pernyataan tersendiri
Friday, November 14, 2008
lpg dari blog sebleah
May 6, 2008...4:33 am
Konversi Minyak Tanah ke LPG
Jump to Comments
Kebutuhan manusia yang tidak terbatas selalu dibatasi dengan ketersediaan sumber daya untuk memenuhinya. Keterbatasan pemenuhan kebutuhan tersebut mengakibatkan opportunity cost bagi manusia dalam menentukan pilihan alokasi sumber daya yang dimilikinya. Salah satu masalah keterbatasan manusia di jaman modern ini adalah bahan bakar, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dikarenakan BBM merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui. Kondisi tersebut dialami oleh hampir seluruh negara di dunia, termasuk di Indonesia.
Jikalau kita tinjau, permasalahannya bermula dari keterbatasan Sumber Daya Alam (SDA) di dunia yaitu dengan semakin melambungnya harga minyak dunia. Satu-satunya jalan ialah Indonesia dapat mengelola minyak bumi yang ada di Indonesia sendiri guna mengurangi tingkat ketergantungan Indonesia terhadap negara-negara penghasil minyak seperti Arab. Namun sangat disayangkan, ternyata kenyataan berkata lain karena Indonesia sendiri belum cukup mandiri untuk mengelola minyak bumi yang ada di tanah Indonesia ini karena keterbatasan teknologi yang ada di Indonesia.
Pratinjau lagi pada masalah harga minyak dunia dimana harga minyak yang melambung tersebut juga berimbas pada harga jual minyak di Indonesia otomatis subsidi pemerintah terhadap bahan bakar minyak yang meliputi solar,bensin,minyak tanah,dan lainnya, juga meningkat sehingga menguras APBN dan devisa negara Indonesia. Hal ini mengakibatkan berbagai revisi APBN harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia agar dapat menjalankan kegiatan perekonomian dan pemerintahan di Indonesia. Selain itu, imbas dari keterbatasan APBN dan devisa negara maka pemerintah terpaksa mengurangi pasokan bahan bakar minyak terutama minyak tanah, karena anggaran subsdi bahan bakar terbesar digunakan untuk mensubsidi minyak tanah. Hal ini dikarenakan peran minyak tanah adalah sebagai bahan bakar yang paling banyak digunakan oleh masyarakat mulai untuk keperluan sehari-hari sampai untuk melakukan usaha-usaha mikro. Karena bersinggungan dengan kehidupan ekonomi rakyat banyak dan pengelolaan APBN maka tidaklah mengherankan jika pasokan minyak tanah harus dibatasi yang kemudian berdampak pada naiknya harga miyak tanah di pasaran domestik.
Melihat hal tersebut maka pemerintah mencarikan solusi supaya masyarakat dapat berhemat dalam pemakaian bahan bakar untuk sehari-hari. Di sisi lain pemerintah juga tidak tinggal diam dengan turut menghemat atau mengalokasikan anggaran dana APBN untuk hal lain. Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan konversi minyak tanah ke LPG, yang mana jika dilakukan penghitungan yang cermat maka masyarakat dengan biaya yang sama dapat menggunakan LPG yang lebih menguntungkan daripada minyak tanah. Tetapi sayang dalam pelaksanaannya ternyata benar-benar tidak semudah yang kita kira dimana persoalan ini masih menemui banyak hambatan,yang diantaranya disebabkan karena masyarakat sudah terbiasa menggunakan minyak tanah, apalagi pemerintah terlalu mendadak dan tidak terencana secara komprehensif.
.
Subsidi Bahan Bakar Minyak
Pemerintah memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk membantu kegiatan ekonomi rakyatnya. Hal ini dikarenakan masih besarnya ketergantungan sektor ekonomi rakyat terhadap BBM. Karena besarnya subsidi yang diberikan pemerintah kepada bahan bakar minyak, sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana APBN lebih besar lagi seiring meningkatnya harga minyak dunia, oleh sebab itu pemerintah beserta DPR telah bersepakat untuk menghapuskan subsidi BBM secara bertahap seperti tertuang pada UU No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).
Beban subsidi BBM bagi pemerintah sangat berat. Setiap tahunnya pemerintah menganggarkan kurang lebih 50 triliun Rupiah untuk keperluan subsidi BBM (minyak tanah, premium dan solar). Subsidi BBM yang terbesar dikenakan pada minyak tanah. Hal ini dikarenakan minyak tanah merupakan sarana bahan bakar bagi berbagai keperluan rumah tangga sampai pada industri. Data terakhir menyebutkan bahwa subsidi minyak tanah sekitar Rp.3.800 setiap liternya dan menyedot hampir 50% dari total subsidi BBM. Kebutuhan minyak tanah sebagai salah satu elemen BBM memiliki kecenderungan yang terus semakin meningkat. Apalagi, kondisi tersebut diimbangi dengan semakin naiknya harga minyak dunia.
Konversi Minyak Tanah ke LPG
Program kebijakan pemerintah ini merupakan program pengalihan subsidi dan penggunaan minyak tanah oleh masyarakat ke gas LPG 3 Kg melalui pembagian paket LPG 3 Kg beserta isi, kompor, regulator dan selang secara gratis kepada masyarakat yang memiliki kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya. Program ini dilaksanakan oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatisipasi semakin menipisnya cadangan minyak bumi di Indonesia dan terus melambungnya harga minyak dunia. Kemudian selain itu program ini juga bertujuan untuk mengurangi beban subsidi BBM yang terlalu besar, khususnya subsidi bagi minyak tanah. Terakhir, program ini secara teknis terbukti lebih mudah digunakan, lebih hemat, lebih aman dan lebih ramah lingkungan.
Program konversi ini memiliki target sasaran rumah tangga dan usaha mikro. Target rumah tangga yang dikenakan program konversi ini antara lain adalah: ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan, pengguna minyak tanah murni, kelas sosial C1 ke bawah (keluarga yang penghasilannya kurang dari 1,5 juta Rupiah perbulan), serta penduduk yang sah pada daerah tempat konversi tersebut dilakukan. Sedangkan Usaha Mikro yang dikenakan program konversi ini antara lain harus memiliki syarat: usaha mikro yang menggunakan minyak tanah sebagai bahan produksinya, penduduk legal dari tempat konversi dilakukan serta memiliki surat keterangan usaha dari pemerintah kelurahan setempat.
Program konversi ini dilaksanakan dengan melibatkan beberapa institusi, yaitu antara lain adalah Kementrian Negara Koperasi dan UKM sebagai insitusi pengadaan kompor dan akesorisnya serta mendistribusikannya ke masyarakat yang bekerja sama dengan P.T Pertamina. Pihak kedua adalah P.T. Pertamina yang bertugas menyediakan tabung dan isi LPG. Pihak ketiga adalah Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan yang bertugas mensosialisasikan konversi ini terhadap masyarakat luas. Pada praktiknya, P.T. Pertamina menjadi koordinator dalam proses konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg. Dengan demikian, pemerintah mencoba mengkonversikan penggunaan sekitar 5,2 juta kiloliter minyak tanah kepada penggunaan 3,5 juta ton LPG hingga tahun 2010 mendatang yang dimulai dengan 1juta kilo liter minyak tanah pada tahun 2007. Langkah ini bisa dipahami cukup strategis mengingat setelah penghapusan subsidi bensin dan solar, permintaan terhadap minyak tanah tidak mengalami penurunan.
Efektivitas Penggunaan LPG dibanding Minyak Tanah
Mengingat masih awamnya penggunaan LPG bagi masyarakat di Indonesia maka program ini memerlukan beberapa tahapan mulai dari pengenalan, sosialisasi, sampling area sampai pada perluasan program konversi. Penggunaan LPG 3kg sebagai pengganti minyak tanah secara bertahap mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2007. Pertamina menargetkan mendistribusikan LPG 3kg hingga 567.767 ton pada 2007 yang diharapkan dapat mengkonversi sekitar 988.000 kiloliter minyak tanah.
Perluasan uji pasar ini didasarkan atas keberhasilan pelaksanaan uji pasar sebelumnya pada agustus 2006 di kecamatan kemayorna, Jakarta pusat, yang meliputi 500 KK. Dari uji tersebut terkumpul data 99% responden menyatakan akan tetap menggunakan LPG 3Kg dan tidak akan menggunakan minyka tanah lagi.87.8% menyatakan bahwa LPG dapat digunakan lebih hemat dibandingkan minyak tanah, karena pengisi ulang untuk 1 tabung LPG dilakukan setelah 7 hari. Perbandingannya 1 tabung LPG setara dengan 5.22 liter minyaktanah dalam 5 hari. Dengan perhitungan pemakaian minyak tanah 1liter per hari, maka LPG lebih hemat 97.4%, LPG 3kg dapat menghemat sekitar Rp 3000 per minggu. Alokasi minyak tanah akan ditarik setara dengan jumlah energi LPG yang disalurkan. Ukuran kesetaraan yang telah ditetapkan adalah 1kg LPG = 1.74 liter minyak tanah.
Bila masyarakat sudah meninggalkan minyak tanah, pemerintah Indonesia memang mendapatkan kebaikan karena peningkatan efisiensi. Dalam perbandingan subsidi, untuk minyak tanah adalah sebanyak Rp.36,65 trilyun, sementara untuk LPG Rp.16,53 trilyun. Artinya pemerintah Indonesia bisa berhemat sekitar Rp.20 trilyun bahkan bisa lebih besar.
Hal tersebut didukung pula dengan fakta bahwa harga minyak tanah Rp.2.500/liter sedangkan elpiji hanya Rp.1.800/liter sehingga dengan menggunakan elpiji akan lebih murah bila dibandingkan dengan minyak tanah. “ Kalau untuk satu keluarga menggunakan minyak tanah 30 liter per bulan maka akan mengeluarkan biaya sebesar Rp.75.000 sedangkan kalau pakai elpiji hanya 12 kilogram dengan harga Rp.40.000 hingga Rp.50.000 maka akan ada penghematan sebesar Rp.25.000/bulan .”
Berdasarkan fakta, kebutuhan minyak tanah adalah 10 juta kiloliter per tahun. Subsidinya hingga Rp.600 milyar per tahun. Kalau tidak diatasi hal ini merupakan salah satu komponen pembangkrut negara. Namun demikian, rangkaian kekacauan konversi minyak tanah ke LPG, karena kurangnya komitmen petinggi-petinggi negara yang diserahi amanah kepada detail-detail persiapan, perencanaan, sosialisai, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Kajian Efektivitas Program Konversi Minyak Tanah ke LPG
Kajian berikut ini merupakan hasil penelitian dari Tim Studi Pusat Kebijakan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal milik Pemerintah Indonesia pada bulan Januari 2008. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode Quick Research. Sampel yang digunakan tersebar di daerah Jakarta, Depok, Bandung, Cimahi, Semarang, Sleman, Tangerang dan Yogyakarta yang terdiri dari 288 orang penerima konversi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbandingan rata-rata pengeluaran minyak tanah terhadap pengeluaran bahan bakar sebelum konversi sebesar 59,12% sedangkan setelah konversi menurun menjadi 40,88%. Selain itu rata-rata penggunaan bahan bakar (minyak tanah dan LPG) selama sebulan sebelum konversi memerlukan biaya sebesar Rp.87.880,- sedangkan setelah konversi dana yang diperlukan menurun menjadi Rp.80.815,- sehingga terjadi penghematan pengeluaran perbulan sebesar Rp.7.065,-.
Berdasarkan hasil konversi tersebut mengindikasikan bahwa pemakaian LPG lebih efisien dan ekonomis dibandingkan dengan minyak tanah sehingga pengguna LPG akhirnya lebih banyak dibandingkan minyak tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna minyak tanah sebelum konversi sebanyak 59,3% menurun menjadi 40,7% sedangkan pengguna LPG sebelum program konversi sebanyak 20,83% naik menjadi 79,17%.
Hasil interview memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan. Menurut hasil interview, 71,18% responden menganggap telah diberikan sosialisasi program konversi sedangkan 28,82% tidak diberikan sosialisasi terlebih dahulu. Berdasarkan ada tidaknya biaya yang digunakan untuk memperoleh paket kompor gas memberikan hasil bahwa 29,5% responden memerlukan biaya untuk mendapatkan paket kompor gas sedangkan sisanya 70,5% tidak memerlukan biaya.
Mengenai penggunaan paket kompor gas, para responden yang menggunakan paket tersebut sebanyak 83,3% sedangkan 16,7% responden tidak menggunakan paket kompor gas yang telah dibagikan oleh pemerintah. Alasan para responden yang tidak menggunakan lebih banyak dikarenakan takut untuk menggunakannya sedangkan yang kedua adalah para responden sudah memiliki kompor gas di rumahnya.
Para responden yang telah menggunakan paket kompor gas kembali membeli isi gas LPG 3Kg sebanyak 81,6% sedangkan yang tidak membeli lagi sebanyak 10,4% dan 8% tidak memberikan jawaban yang jelas. Hal ini terkait dengan kemudahan mendapatkan gas LPG 3Kg. Responden penelitian ini yang mengatakan mudah mendapatkan gas LPG 3Kg sebanyak 84,03% sedangkan 4,51% responden sulit mendapatkannya dan 11,46% tidak memberikan tanggapan.
Berdasarkan kualitas paket kompor gas, sebanyak 86,46% responden mendapatkan kompor gas yang baik sedangkan 13,54% responden mendapatkan kompor gas yang jelek. Sedangkan kualitas tabung gasnya, 92,36% responden mendapatkan tabung gas yang baik dan 7,64% responden mendapatkan tabung gas yang jelek.
Mau Tidak Mau, Konversi Harus Tetap Dilakukan !
Berdasarkan kajian pustaka beberapa penelitian dan opini para ahli mengenai mengenai konversi minyak tanah ke gas maka penulis memandang bahwa “Konversi Harus Tetap Dilakukan!”. Pertimbangan tersebut didasarkan atas beberapa kajian terhadap subsidi BBM di Indonesia.
Program konversi minyak tanah ke LPG mengandung beberapa pertimbangan baik secara teknis maupun secara ekonomis:
1. LPG lebih efektif dan lebih efisien dibandingkan minyak tanah yaitu:
v Lebih hemat : dilihat dari segi harga, penggunaan LPG lebih hemat Rp.3.000/minggu. Hal tersebut didasarkan atas fakta bahwa pada penggunaan kompor gas selama seminggu secara umum, rumah tangga akan mengunakan LPG dengan massa 3kg (dari 3kg massa LPG tersebut sama dengan 5,22 liter minyak tanah), sedangkan dari jumlah 5,22 liter tersebut, ternyata jumlah tersebut hanya dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga pada umumnya pula selama 5 hari. Berdasarkan asumsi tersebut maka dapat kita ketahui bahwa penggunaan LPG lebih hemat dan irit dibandingkan penggunaan minyak tanah karena memiliki selisih 2 hari penggunaan dengan konversi massa yang sama.
v Lebih praktis : Di segi penggunaan, LPG dinilai lebih mudah dalam penggunaan dibandingkan penggunaan kompor yang menggunakan minyak tanah dengan bukti semisal pada saat kita menggunakan kompor minyak tanah, kita perlu menggunakan sumbu yang kemudian dibasahi dengan minyak tanah dan disulut dengan api barulah sumbu tersebut akan menghasilkan api yang digunakan untuk dimasukan ke sumbu kompor guna meratakan sumbu (kapilaritas) pada kompor minyak tanah. Di sisi lain ketika kita menggunakan kompor gas yang menggunakan LPG, maka kita tidak perlu repot-repot untuk melakukan prosedur selama prosedur kompor minyak tanah. Selain hal-hal kemudahan yang telah dijabarkan diatas, kemudahan dan kepraktisan penggunaan kompor berbasis LPG adalah kemudahan dalam perawatannya.
v Lebih ramah lingkungan : dilihat dari segi emisi (gas pembakaran) ternyata berdasarkan fakta yang ada menjelaskan bahwa gas pembakaran kompor minyak tanah berupa asap kompor menyebabkan asap dengan tingkat polutan yang cukup tinggi dilihat dari warna asap kompor tersebut yaitu hitam, sedangkan pada kompor yang menggunakan LPG terbukti lebih ramah lingkungan dengan gas pembakaran yang lebih bersahabat.
Itulah beberapa kelebihan daripada LPG dibandingkan minyak tanah. Jika membahas persoalan kontra menyikapi konversi minyak tanah ke gas, menurut penulis hat tersebut semata-mata hanya dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
v Rencana konversi LPG ke minyak tanah yang dirasa belum terencana dengan baik dan bisa dibilang “agak mendadak”.
v Rendahnya sosialisasi kepada masyarakat pengguna minyak tanah dimana mereka terpaku pada rumor bahwa LPG atau kompor gas lebih rawan untuk meledak padahal kenyataannya rumor tersebut mentah-mentah tidak dibenarkan, rumor seperti itulah yang sedikit banyak menyebabkan pengguna minyak tanah enggan menggunakan LPG dan parahnya rumor tersebut malah semakin diamini dan menjadi suatu habit atau kebiasaan pengguna minyak tanah.
v Ketidaksiapan infrastruktur seperti stasiun pengisian dan depot LPG, hal tersebut juga semakin membuat pengguna minyak tanah semakin enggan berpindah ke LPG yang secara fasilitas masih belum merata.
v Besarnya biaya pembelian kompor gas juga menjadi batu sandungan dalam perihal konversi minyak tanah ke gas, bagi rakyat yang kurang mampu, untuk mengeluarkan biaya sebesar Rp.100.000 – Rp.200.000 dirasa cukup berat apalagi menyikapi perekonomiaan Indonesia yang makin hari makin dirasa memberatkan rakyatnya.
Dari data-data diataslah dapat terlihat jelas bahwa fakta yang ada hanyalah seputar habit (kebiasaan) dan beberapa masalah lain yang bersinggungan. Dan apabila dalam beberapa data yang ada kami temukan tentang gembar – gembor kesulitan konversi dikarenakan masalah harga, maka darisinilah dapat kami buktikan bahwa soal menyoal harga perbandingan pada LPG dengan minyak tanah hanyalah akal-akalan belaka untuk semakin mengacaukan proses konversi LPG ke minyak tanah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu agar tidak mengalami penurunan penjualan pada sektor minyak tanah.
Di sisi lain, untuk masalah yang lebih kompleks hambatan-hambatan itu juga diwarnai oleh akar permasalahan yaitu :
v Krisis APBN dimana subsidi yang terlalu besar untuk minyak tanah dan hal tersebut telah jelas-jelas terlihat secara kasat mata sebagai penyumbang defisit APBN
v Naiknya harga BBM dunia dikarenakan semakin langkanya minyak dunia, hal tersebut tercermin sesuai dengan teori ekonomi yang menyatakan bahwa semakin besar permintaan yang tidak diimbangi dengan jumlah barang yang tersedia maka akan menyebabkan suatu kelangkaan
v Efek domino pencabutan subsidi solar dan bensin dimana minyak tanah sebagai alternatif bahan bakar industri khususnya pada Usaha Kecil dan Menengah serta para nelayan.
v Krisis strukturtural organisasi yaitu pada perihal tumpang tindih wewenang
v Krisis distribusi program konversi dimana masih terjadi miss – management antara penyedia kompor gas dengan penyalurnya.
v Hambatan sosialisasi yang masih belum diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya para calon penerima program konversi.
v Keterlibatan politik ekonomi para stakeholder yaitu politik yang berlaku bagi para pengepul yang telah sekian lama menikmati hasil dan keuntungan berlimpah dari usaha minyak tanah, sekarang dengan adanya konversi tersebut maka pihak pengepul merasa dirugikan dan tentu pihak pengepul juga tidak akan menginginkan hal tersebut terjadi, sehingga mencoba melemparkan isu-isu strategis yang merusak program konversi. Hal itulah yang menjadi salah satu penghambat rencana pemerintah dalam proses konversi minyak tanah ke gas.
Berdasarkan beberapa hambatan yang ada maka dapat ditarik benang merah dari permasalahan yang ada yaitu pembentukan karakter masyarakat melalui pembentukan kebiasaan yang kondusif bagi kemajuan bangsa. Sementara itu, masalah kelangkaan minyak tanah yang terjadi di pasaran,disebutkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro sebagai masalah kebiasaan konsumen, menurutnya masyarakat sudah terbiasa memakai minyak tanah selama berpuluh-puluh tahun sehingga memerlukan kesabaran dalam masa transisi menuju penggunaan LPG sebagai bahan bakar kegiatan ekonomi masyarakat.
Saran Untuk Program Konversi
Berdasarkan beberapa masalah, hambatan serta kelebihan program konversi ini maka saran yang sekiranya bermanfaat adalah sebagai berikut:
v Pemerintah menggalakan suatu program penunjang yaitu sosialisasi yang intensif melalui media massa, media cetak , iklan , brosur dan semua media yang ada di Indonesia guna mengoptimalkan pengetahuan masyarakat mengenai LPG agar permasalahan tentang keyakinan bahwa LPG rawan segera ditepis, khususnya hasil penelitian dan kajian ilmiah.
v Perbaikan penyedia infrastruktur dalam distribusi LPG ke masyarakat baik melalui penyedian tabung gas 3Kg yang mencukupi kebutuhan pengguna sampai pada armada pengangkut yang memadai.
v Keputusan tentang kewenangan organisasi pengelola distribusi komponen-komponen kompor gas. Hal ini diharapkan dapat memperjelas pihak mana yang bertanggung jawab atas proses produksi komponen kompor gas mulai dari penyedia kompor, tabung gas, sampai ke distribusi kepada masyarakat mengingat selama ini terlihat masih terkonsentasi kepada P.T. Pertamina sebagai pelaku yang paling berperan baik mulai dari produksi, distribusi maupun sosialisasi.
v Positioning product yang bagus sebab berdasarkan kondisi Indonesia yang sekarang ini menyikapi perihal konversi, yang ada ialah Good Product Vs Bad Marketing sehingga menyebabkan Bad Positioning of Product. Ini terkait dengan saran mengenai program sosialisasi yang intensif sehingga LPG sebagai produk mampu memiliki kepercayaan di mata penggunanya.
v Pendekatan persuasif terhadap para pelaku ekonomi yang memiliki peran pada penyediaan minyak tanah sehingga dapat meredam kontra terhadap program konversi atau bahkan jika dimungkinkan pemerintah dapat melibatkan pelaku ekonomi tersebut sebagai penyedia layanan distribusi bagi produk LPG.
Kira-kira itulah sedikit kajian saya dan juga diskusi dengan teman-teman saya tentang konversi minyak tanah ke LPG. Semoga bermanfaat….
Konversi Minyak Tanah ke LPG
Jump to Comments
Kebutuhan manusia yang tidak terbatas selalu dibatasi dengan ketersediaan sumber daya untuk memenuhinya. Keterbatasan pemenuhan kebutuhan tersebut mengakibatkan opportunity cost bagi manusia dalam menentukan pilihan alokasi sumber daya yang dimilikinya. Salah satu masalah keterbatasan manusia di jaman modern ini adalah bahan bakar, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dikarenakan BBM merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui. Kondisi tersebut dialami oleh hampir seluruh negara di dunia, termasuk di Indonesia.
Jikalau kita tinjau, permasalahannya bermula dari keterbatasan Sumber Daya Alam (SDA) di dunia yaitu dengan semakin melambungnya harga minyak dunia. Satu-satunya jalan ialah Indonesia dapat mengelola minyak bumi yang ada di Indonesia sendiri guna mengurangi tingkat ketergantungan Indonesia terhadap negara-negara penghasil minyak seperti Arab. Namun sangat disayangkan, ternyata kenyataan berkata lain karena Indonesia sendiri belum cukup mandiri untuk mengelola minyak bumi yang ada di tanah Indonesia ini karena keterbatasan teknologi yang ada di Indonesia.
Pratinjau lagi pada masalah harga minyak dunia dimana harga minyak yang melambung tersebut juga berimbas pada harga jual minyak di Indonesia otomatis subsidi pemerintah terhadap bahan bakar minyak yang meliputi solar,bensin,minyak tanah,dan lainnya, juga meningkat sehingga menguras APBN dan devisa negara Indonesia. Hal ini mengakibatkan berbagai revisi APBN harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia agar dapat menjalankan kegiatan perekonomian dan pemerintahan di Indonesia. Selain itu, imbas dari keterbatasan APBN dan devisa negara maka pemerintah terpaksa mengurangi pasokan bahan bakar minyak terutama minyak tanah, karena anggaran subsdi bahan bakar terbesar digunakan untuk mensubsidi minyak tanah. Hal ini dikarenakan peran minyak tanah adalah sebagai bahan bakar yang paling banyak digunakan oleh masyarakat mulai untuk keperluan sehari-hari sampai untuk melakukan usaha-usaha mikro. Karena bersinggungan dengan kehidupan ekonomi rakyat banyak dan pengelolaan APBN maka tidaklah mengherankan jika pasokan minyak tanah harus dibatasi yang kemudian berdampak pada naiknya harga miyak tanah di pasaran domestik.
Melihat hal tersebut maka pemerintah mencarikan solusi supaya masyarakat dapat berhemat dalam pemakaian bahan bakar untuk sehari-hari. Di sisi lain pemerintah juga tidak tinggal diam dengan turut menghemat atau mengalokasikan anggaran dana APBN untuk hal lain. Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan konversi minyak tanah ke LPG, yang mana jika dilakukan penghitungan yang cermat maka masyarakat dengan biaya yang sama dapat menggunakan LPG yang lebih menguntungkan daripada minyak tanah. Tetapi sayang dalam pelaksanaannya ternyata benar-benar tidak semudah yang kita kira dimana persoalan ini masih menemui banyak hambatan,yang diantaranya disebabkan karena masyarakat sudah terbiasa menggunakan minyak tanah, apalagi pemerintah terlalu mendadak dan tidak terencana secara komprehensif.
.
Subsidi Bahan Bakar Minyak
Pemerintah memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk membantu kegiatan ekonomi rakyatnya. Hal ini dikarenakan masih besarnya ketergantungan sektor ekonomi rakyat terhadap BBM. Karena besarnya subsidi yang diberikan pemerintah kepada bahan bakar minyak, sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana APBN lebih besar lagi seiring meningkatnya harga minyak dunia, oleh sebab itu pemerintah beserta DPR telah bersepakat untuk menghapuskan subsidi BBM secara bertahap seperti tertuang pada UU No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).
Beban subsidi BBM bagi pemerintah sangat berat. Setiap tahunnya pemerintah menganggarkan kurang lebih 50 triliun Rupiah untuk keperluan subsidi BBM (minyak tanah, premium dan solar). Subsidi BBM yang terbesar dikenakan pada minyak tanah. Hal ini dikarenakan minyak tanah merupakan sarana bahan bakar bagi berbagai keperluan rumah tangga sampai pada industri. Data terakhir menyebutkan bahwa subsidi minyak tanah sekitar Rp.3.800 setiap liternya dan menyedot hampir 50% dari total subsidi BBM. Kebutuhan minyak tanah sebagai salah satu elemen BBM memiliki kecenderungan yang terus semakin meningkat. Apalagi, kondisi tersebut diimbangi dengan semakin naiknya harga minyak dunia.
Konversi Minyak Tanah ke LPG
Program kebijakan pemerintah ini merupakan program pengalihan subsidi dan penggunaan minyak tanah oleh masyarakat ke gas LPG 3 Kg melalui pembagian paket LPG 3 Kg beserta isi, kompor, regulator dan selang secara gratis kepada masyarakat yang memiliki kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya. Program ini dilaksanakan oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatisipasi semakin menipisnya cadangan minyak bumi di Indonesia dan terus melambungnya harga minyak dunia. Kemudian selain itu program ini juga bertujuan untuk mengurangi beban subsidi BBM yang terlalu besar, khususnya subsidi bagi minyak tanah. Terakhir, program ini secara teknis terbukti lebih mudah digunakan, lebih hemat, lebih aman dan lebih ramah lingkungan.
Program konversi ini memiliki target sasaran rumah tangga dan usaha mikro. Target rumah tangga yang dikenakan program konversi ini antara lain adalah: ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan, pengguna minyak tanah murni, kelas sosial C1 ke bawah (keluarga yang penghasilannya kurang dari 1,5 juta Rupiah perbulan), serta penduduk yang sah pada daerah tempat konversi tersebut dilakukan. Sedangkan Usaha Mikro yang dikenakan program konversi ini antara lain harus memiliki syarat: usaha mikro yang menggunakan minyak tanah sebagai bahan produksinya, penduduk legal dari tempat konversi dilakukan serta memiliki surat keterangan usaha dari pemerintah kelurahan setempat.
Program konversi ini dilaksanakan dengan melibatkan beberapa institusi, yaitu antara lain adalah Kementrian Negara Koperasi dan UKM sebagai insitusi pengadaan kompor dan akesorisnya serta mendistribusikannya ke masyarakat yang bekerja sama dengan P.T Pertamina. Pihak kedua adalah P.T. Pertamina yang bertugas menyediakan tabung dan isi LPG. Pihak ketiga adalah Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan yang bertugas mensosialisasikan konversi ini terhadap masyarakat luas. Pada praktiknya, P.T. Pertamina menjadi koordinator dalam proses konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg. Dengan demikian, pemerintah mencoba mengkonversikan penggunaan sekitar 5,2 juta kiloliter minyak tanah kepada penggunaan 3,5 juta ton LPG hingga tahun 2010 mendatang yang dimulai dengan 1juta kilo liter minyak tanah pada tahun 2007. Langkah ini bisa dipahami cukup strategis mengingat setelah penghapusan subsidi bensin dan solar, permintaan terhadap minyak tanah tidak mengalami penurunan.
Efektivitas Penggunaan LPG dibanding Minyak Tanah
Mengingat masih awamnya penggunaan LPG bagi masyarakat di Indonesia maka program ini memerlukan beberapa tahapan mulai dari pengenalan, sosialisasi, sampling area sampai pada perluasan program konversi. Penggunaan LPG 3kg sebagai pengganti minyak tanah secara bertahap mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2007. Pertamina menargetkan mendistribusikan LPG 3kg hingga 567.767 ton pada 2007 yang diharapkan dapat mengkonversi sekitar 988.000 kiloliter minyak tanah.
Perluasan uji pasar ini didasarkan atas keberhasilan pelaksanaan uji pasar sebelumnya pada agustus 2006 di kecamatan kemayorna, Jakarta pusat, yang meliputi 500 KK. Dari uji tersebut terkumpul data 99% responden menyatakan akan tetap menggunakan LPG 3Kg dan tidak akan menggunakan minyka tanah lagi.87.8% menyatakan bahwa LPG dapat digunakan lebih hemat dibandingkan minyak tanah, karena pengisi ulang untuk 1 tabung LPG dilakukan setelah 7 hari. Perbandingannya 1 tabung LPG setara dengan 5.22 liter minyaktanah dalam 5 hari. Dengan perhitungan pemakaian minyak tanah 1liter per hari, maka LPG lebih hemat 97.4%, LPG 3kg dapat menghemat sekitar Rp 3000 per minggu. Alokasi minyak tanah akan ditarik setara dengan jumlah energi LPG yang disalurkan. Ukuran kesetaraan yang telah ditetapkan adalah 1kg LPG = 1.74 liter minyak tanah.
Bila masyarakat sudah meninggalkan minyak tanah, pemerintah Indonesia memang mendapatkan kebaikan karena peningkatan efisiensi. Dalam perbandingan subsidi, untuk minyak tanah adalah sebanyak Rp.36,65 trilyun, sementara untuk LPG Rp.16,53 trilyun. Artinya pemerintah Indonesia bisa berhemat sekitar Rp.20 trilyun bahkan bisa lebih besar.
Hal tersebut didukung pula dengan fakta bahwa harga minyak tanah Rp.2.500/liter sedangkan elpiji hanya Rp.1.800/liter sehingga dengan menggunakan elpiji akan lebih murah bila dibandingkan dengan minyak tanah. “ Kalau untuk satu keluarga menggunakan minyak tanah 30 liter per bulan maka akan mengeluarkan biaya sebesar Rp.75.000 sedangkan kalau pakai elpiji hanya 12 kilogram dengan harga Rp.40.000 hingga Rp.50.000 maka akan ada penghematan sebesar Rp.25.000/bulan .”
Berdasarkan fakta, kebutuhan minyak tanah adalah 10 juta kiloliter per tahun. Subsidinya hingga Rp.600 milyar per tahun. Kalau tidak diatasi hal ini merupakan salah satu komponen pembangkrut negara. Namun demikian, rangkaian kekacauan konversi minyak tanah ke LPG, karena kurangnya komitmen petinggi-petinggi negara yang diserahi amanah kepada detail-detail persiapan, perencanaan, sosialisai, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Kajian Efektivitas Program Konversi Minyak Tanah ke LPG
Kajian berikut ini merupakan hasil penelitian dari Tim Studi Pusat Kebijakan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal milik Pemerintah Indonesia pada bulan Januari 2008. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode Quick Research. Sampel yang digunakan tersebar di daerah Jakarta, Depok, Bandung, Cimahi, Semarang, Sleman, Tangerang dan Yogyakarta yang terdiri dari 288 orang penerima konversi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbandingan rata-rata pengeluaran minyak tanah terhadap pengeluaran bahan bakar sebelum konversi sebesar 59,12% sedangkan setelah konversi menurun menjadi 40,88%. Selain itu rata-rata penggunaan bahan bakar (minyak tanah dan LPG) selama sebulan sebelum konversi memerlukan biaya sebesar Rp.87.880,- sedangkan setelah konversi dana yang diperlukan menurun menjadi Rp.80.815,- sehingga terjadi penghematan pengeluaran perbulan sebesar Rp.7.065,-.
Berdasarkan hasil konversi tersebut mengindikasikan bahwa pemakaian LPG lebih efisien dan ekonomis dibandingkan dengan minyak tanah sehingga pengguna LPG akhirnya lebih banyak dibandingkan minyak tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna minyak tanah sebelum konversi sebanyak 59,3% menurun menjadi 40,7% sedangkan pengguna LPG sebelum program konversi sebanyak 20,83% naik menjadi 79,17%.
Hasil interview memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan. Menurut hasil interview, 71,18% responden menganggap telah diberikan sosialisasi program konversi sedangkan 28,82% tidak diberikan sosialisasi terlebih dahulu. Berdasarkan ada tidaknya biaya yang digunakan untuk memperoleh paket kompor gas memberikan hasil bahwa 29,5% responden memerlukan biaya untuk mendapatkan paket kompor gas sedangkan sisanya 70,5% tidak memerlukan biaya.
Mengenai penggunaan paket kompor gas, para responden yang menggunakan paket tersebut sebanyak 83,3% sedangkan 16,7% responden tidak menggunakan paket kompor gas yang telah dibagikan oleh pemerintah. Alasan para responden yang tidak menggunakan lebih banyak dikarenakan takut untuk menggunakannya sedangkan yang kedua adalah para responden sudah memiliki kompor gas di rumahnya.
Para responden yang telah menggunakan paket kompor gas kembali membeli isi gas LPG 3Kg sebanyak 81,6% sedangkan yang tidak membeli lagi sebanyak 10,4% dan 8% tidak memberikan jawaban yang jelas. Hal ini terkait dengan kemudahan mendapatkan gas LPG 3Kg. Responden penelitian ini yang mengatakan mudah mendapatkan gas LPG 3Kg sebanyak 84,03% sedangkan 4,51% responden sulit mendapatkannya dan 11,46% tidak memberikan tanggapan.
Berdasarkan kualitas paket kompor gas, sebanyak 86,46% responden mendapatkan kompor gas yang baik sedangkan 13,54% responden mendapatkan kompor gas yang jelek. Sedangkan kualitas tabung gasnya, 92,36% responden mendapatkan tabung gas yang baik dan 7,64% responden mendapatkan tabung gas yang jelek.
Mau Tidak Mau, Konversi Harus Tetap Dilakukan !
Berdasarkan kajian pustaka beberapa penelitian dan opini para ahli mengenai mengenai konversi minyak tanah ke gas maka penulis memandang bahwa “Konversi Harus Tetap Dilakukan!”. Pertimbangan tersebut didasarkan atas beberapa kajian terhadap subsidi BBM di Indonesia.
Program konversi minyak tanah ke LPG mengandung beberapa pertimbangan baik secara teknis maupun secara ekonomis:
1. LPG lebih efektif dan lebih efisien dibandingkan minyak tanah yaitu:
v Lebih hemat : dilihat dari segi harga, penggunaan LPG lebih hemat Rp.3.000/minggu. Hal tersebut didasarkan atas fakta bahwa pada penggunaan kompor gas selama seminggu secara umum, rumah tangga akan mengunakan LPG dengan massa 3kg (dari 3kg massa LPG tersebut sama dengan 5,22 liter minyak tanah), sedangkan dari jumlah 5,22 liter tersebut, ternyata jumlah tersebut hanya dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga pada umumnya pula selama 5 hari. Berdasarkan asumsi tersebut maka dapat kita ketahui bahwa penggunaan LPG lebih hemat dan irit dibandingkan penggunaan minyak tanah karena memiliki selisih 2 hari penggunaan dengan konversi massa yang sama.
v Lebih praktis : Di segi penggunaan, LPG dinilai lebih mudah dalam penggunaan dibandingkan penggunaan kompor yang menggunakan minyak tanah dengan bukti semisal pada saat kita menggunakan kompor minyak tanah, kita perlu menggunakan sumbu yang kemudian dibasahi dengan minyak tanah dan disulut dengan api barulah sumbu tersebut akan menghasilkan api yang digunakan untuk dimasukan ke sumbu kompor guna meratakan sumbu (kapilaritas) pada kompor minyak tanah. Di sisi lain ketika kita menggunakan kompor gas yang menggunakan LPG, maka kita tidak perlu repot-repot untuk melakukan prosedur selama prosedur kompor minyak tanah. Selain hal-hal kemudahan yang telah dijabarkan diatas, kemudahan dan kepraktisan penggunaan kompor berbasis LPG adalah kemudahan dalam perawatannya.
v Lebih ramah lingkungan : dilihat dari segi emisi (gas pembakaran) ternyata berdasarkan fakta yang ada menjelaskan bahwa gas pembakaran kompor minyak tanah berupa asap kompor menyebabkan asap dengan tingkat polutan yang cukup tinggi dilihat dari warna asap kompor tersebut yaitu hitam, sedangkan pada kompor yang menggunakan LPG terbukti lebih ramah lingkungan dengan gas pembakaran yang lebih bersahabat.
Itulah beberapa kelebihan daripada LPG dibandingkan minyak tanah. Jika membahas persoalan kontra menyikapi konversi minyak tanah ke gas, menurut penulis hat tersebut semata-mata hanya dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
v Rencana konversi LPG ke minyak tanah yang dirasa belum terencana dengan baik dan bisa dibilang “agak mendadak”.
v Rendahnya sosialisasi kepada masyarakat pengguna minyak tanah dimana mereka terpaku pada rumor bahwa LPG atau kompor gas lebih rawan untuk meledak padahal kenyataannya rumor tersebut mentah-mentah tidak dibenarkan, rumor seperti itulah yang sedikit banyak menyebabkan pengguna minyak tanah enggan menggunakan LPG dan parahnya rumor tersebut malah semakin diamini dan menjadi suatu habit atau kebiasaan pengguna minyak tanah.
v Ketidaksiapan infrastruktur seperti stasiun pengisian dan depot LPG, hal tersebut juga semakin membuat pengguna minyak tanah semakin enggan berpindah ke LPG yang secara fasilitas masih belum merata.
v Besarnya biaya pembelian kompor gas juga menjadi batu sandungan dalam perihal konversi minyak tanah ke gas, bagi rakyat yang kurang mampu, untuk mengeluarkan biaya sebesar Rp.100.000 – Rp.200.000 dirasa cukup berat apalagi menyikapi perekonomiaan Indonesia yang makin hari makin dirasa memberatkan rakyatnya.
Dari data-data diataslah dapat terlihat jelas bahwa fakta yang ada hanyalah seputar habit (kebiasaan) dan beberapa masalah lain yang bersinggungan. Dan apabila dalam beberapa data yang ada kami temukan tentang gembar – gembor kesulitan konversi dikarenakan masalah harga, maka darisinilah dapat kami buktikan bahwa soal menyoal harga perbandingan pada LPG dengan minyak tanah hanyalah akal-akalan belaka untuk semakin mengacaukan proses konversi LPG ke minyak tanah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu agar tidak mengalami penurunan penjualan pada sektor minyak tanah.
Di sisi lain, untuk masalah yang lebih kompleks hambatan-hambatan itu juga diwarnai oleh akar permasalahan yaitu :
v Krisis APBN dimana subsidi yang terlalu besar untuk minyak tanah dan hal tersebut telah jelas-jelas terlihat secara kasat mata sebagai penyumbang defisit APBN
v Naiknya harga BBM dunia dikarenakan semakin langkanya minyak dunia, hal tersebut tercermin sesuai dengan teori ekonomi yang menyatakan bahwa semakin besar permintaan yang tidak diimbangi dengan jumlah barang yang tersedia maka akan menyebabkan suatu kelangkaan
v Efek domino pencabutan subsidi solar dan bensin dimana minyak tanah sebagai alternatif bahan bakar industri khususnya pada Usaha Kecil dan Menengah serta para nelayan.
v Krisis strukturtural organisasi yaitu pada perihal tumpang tindih wewenang
v Krisis distribusi program konversi dimana masih terjadi miss – management antara penyedia kompor gas dengan penyalurnya.
v Hambatan sosialisasi yang masih belum diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya para calon penerima program konversi.
v Keterlibatan politik ekonomi para stakeholder yaitu politik yang berlaku bagi para pengepul yang telah sekian lama menikmati hasil dan keuntungan berlimpah dari usaha minyak tanah, sekarang dengan adanya konversi tersebut maka pihak pengepul merasa dirugikan dan tentu pihak pengepul juga tidak akan menginginkan hal tersebut terjadi, sehingga mencoba melemparkan isu-isu strategis yang merusak program konversi. Hal itulah yang menjadi salah satu penghambat rencana pemerintah dalam proses konversi minyak tanah ke gas.
Berdasarkan beberapa hambatan yang ada maka dapat ditarik benang merah dari permasalahan yang ada yaitu pembentukan karakter masyarakat melalui pembentukan kebiasaan yang kondusif bagi kemajuan bangsa. Sementara itu, masalah kelangkaan minyak tanah yang terjadi di pasaran,disebutkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro sebagai masalah kebiasaan konsumen, menurutnya masyarakat sudah terbiasa memakai minyak tanah selama berpuluh-puluh tahun sehingga memerlukan kesabaran dalam masa transisi menuju penggunaan LPG sebagai bahan bakar kegiatan ekonomi masyarakat.
Saran Untuk Program Konversi
Berdasarkan beberapa masalah, hambatan serta kelebihan program konversi ini maka saran yang sekiranya bermanfaat adalah sebagai berikut:
v Pemerintah menggalakan suatu program penunjang yaitu sosialisasi yang intensif melalui media massa, media cetak , iklan , brosur dan semua media yang ada di Indonesia guna mengoptimalkan pengetahuan masyarakat mengenai LPG agar permasalahan tentang keyakinan bahwa LPG rawan segera ditepis, khususnya hasil penelitian dan kajian ilmiah.
v Perbaikan penyedia infrastruktur dalam distribusi LPG ke masyarakat baik melalui penyedian tabung gas 3Kg yang mencukupi kebutuhan pengguna sampai pada armada pengangkut yang memadai.
v Keputusan tentang kewenangan organisasi pengelola distribusi komponen-komponen kompor gas. Hal ini diharapkan dapat memperjelas pihak mana yang bertanggung jawab atas proses produksi komponen kompor gas mulai dari penyedia kompor, tabung gas, sampai ke distribusi kepada masyarakat mengingat selama ini terlihat masih terkonsentasi kepada P.T. Pertamina sebagai pelaku yang paling berperan baik mulai dari produksi, distribusi maupun sosialisasi.
v Positioning product yang bagus sebab berdasarkan kondisi Indonesia yang sekarang ini menyikapi perihal konversi, yang ada ialah Good Product Vs Bad Marketing sehingga menyebabkan Bad Positioning of Product. Ini terkait dengan saran mengenai program sosialisasi yang intensif sehingga LPG sebagai produk mampu memiliki kepercayaan di mata penggunanya.
v Pendekatan persuasif terhadap para pelaku ekonomi yang memiliki peran pada penyediaan minyak tanah sehingga dapat meredam kontra terhadap program konversi atau bahkan jika dimungkinkan pemerintah dapat melibatkan pelaku ekonomi tersebut sebagai penyedia layanan distribusi bagi produk LPG.
Kira-kira itulah sedikit kajian saya dan juga diskusi dengan teman-teman saya tentang konversi minyak tanah ke LPG. Semoga bermanfaat….
Wednesday, November 12, 2008
cpns 2008bsn
Lowongan Informasi Formasi CPNS BSN 2008
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2008
Badan Standardisasi Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yang mempunyai tugas di bidang Standardisasi pada Tahun 2008 memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pegawai BSN melalui Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II Tahun 2008 dengan persyaratan sebagai berikut:
A. Formasi :
Formasi yang tersedia sebanyak 10 CPNS pelamar umum dengan rincian sebagai berikut:
Tingkat pendidikan
Lowongan jabatan
Program studi/jurusan
Jml
Sarjana Strata (S1)
Penyiap usulan program dan anggaran
Sarjana Ekonomi Manajamen
1
Perancang peraturan perundang-undangan
Sarjana Hukum
1
Pelaksana proses akreditasi laboratorium kimia umum
Sarjana Kimia
1
Pelaksana proses akreditasi Lab. Mineral dan batu bara.
Sarjana Teknik Pertambangan atau Teknik Geologi
1
Pengembang sistem akreditasi sertifikasi lingkungan.
Sarjana Teknik Lingkungan
1
Pengelola perumusan SNI lingkup perikanan budidaya.
Sarjana Perikanan
1
Calon Auditor
Sarjana Ekonomi Akuntansi, dan
Sarjana Teknik Industri
2
Diploma III
Sekretaris
Diploma III Sekretaris
2
B. Ketentuan Melamar
1. Warga Negara Indonesia
2. Tingkat Pendidikan
a. Sarjana S1:
lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi A dengan IPK > 2,75
lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi B dengan IPK > 3,00
b. Diploma III
lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi A dengan IPK > 2,75
lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi B dengan IPK > 3,00
1. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), yang dibuktikan dengan hasil test kemampuan berbahasa Inggris yang masih berlaku. Hasil test yang diperbolehkan adalah sebagai berikut :
· EFT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal 400 untuk D III, dan 450 untuk S1
· International TOEFL IBT (Internet Based TOEFL) dengan nilai minimal 53 untuk S1
· IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) atau oleh British Council dengan nilai minimal 4,5 untuk S1
· TOEFL Prediction dari Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai 400 untuk D III dan 450 untuk S1
1. Dapat mengoperasionalkan komputer.
2. Usia
a. Minimum 18 tahun dan maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Januari 2009 (lahir pada tanggal 1 Januari 1981 atau sesudahnya) untuk Sarjana S1
b Minimum 18 tahun dan maksimum 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2009 (lahir pada tanggal 1 Januari 1984 atau sesudahnya) untuk Diploma III
1. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (dilengkapi pada waktu dinyatakan diterima sebagai CPNS BSN)
2. Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani dibuat oleh dokter.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai baik sebagai pegawai negeri maupun pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon anggota POLRI serta anggota TNI/Anggota POLRI
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
C. Ketentuan Pendaftaran
1. Penerimaan Surat Lamaran
a. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 s.d 17 November 2008 (cap pos)
b. Panitia tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diberi prangko Rp.6000,- dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, serta menyertakan amplop kosong balasan berprangko kilat beralamat pelamar yang bersangkutan dengan dilampiri 2 rangkap formulir sesuai contoh dalam pengumuman website BSN.
d. Dalam surat lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar
e. Surat lamaran disampaikan melalui Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman, yang ditujukan kepada:
PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2008
BADAN STANDARDISASI NASIONAL - BSN
GEDUNG MANGGALA WANABAKTI
BLOK IV Lt.4, JLN. JEND. GATOT SUBROTO, SENAYAN
JAKARTA 10270
2. Surat lamaran dan formulir (download) dilengkapi dengan:
a. Pas foto terbaru (berwarna) ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar (cantumkan nama di belakang pas foto).
b. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. Surat keterangan berbadan sehat (asli) dari dokter dari Puskesmas/Dinas Kesehatan/Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku.
d. Daftar Riwayat Hidup (CV)
e. Surat Ketrerangan Catatan Kepolisain (SKCK) yang masih berlaku.
f. Foto kopi ijazah Sarjana (S-1)/Diploma III (D-III) berikut transkrip yang sudah dilegalisir oleh Dekan/Ketua Sekolah Tinggi bagi Sarjana/Diploma III (surat keterangan Lulus Sarjana/Diploma dan ijazah sementara tidak dapat diterima)
g. Foto kopi Nilai TOEFL yang masih berlaku
h. Surat pernyataan (download) bersedia membayar ganti rugi pengunduran diri (bagi yang diterima dan mengundurkan diri) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bermaterai Rp.6000,- sesuai dengan contoh dalam website
3. Surat lamaran dan formulir beserta lampiran disusun rapi dan disatukan dengan penjepit sesuai urutan ketentuan butir 2 dalam map:
- warna biru untuk Sarjana S1
- warna kuning untuk Diploma III
dimasukkan ke dalam amplop warna coklat ukuran folio
dan diberi tulisan “Berkas Lamaran CPNS BSN Tahun 2008”. Dengan menyebutkan lowongan jabatan yang diminati pada sudut kiri amplop lamaran.
D. Tahapan dan jadwal seleksi
Seleksi dilakukan secara bertahap dengan sistem gugur sebagai berikut:
a. Seleksi administrasi (pemeriksaan kesesuaian kualifikasi pendidikan dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan). Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi berhak mengikuti ujian tertulis dan akan dipanggil melalui website BSN untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.
b. Tanda Peserta Seleksi Ujian Terulis diambil sendiri oleh calon peserta (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa dokumen asli berupa: ijazah, TOEFL, transkrip nilai dan dokumen lain sesuai persyaratan yang ditentukan untuk diperlihatkan kepada panitia.
c. Seleksi Tertulis, terdiri dari:
1. Test Pengetahuan Umum (TPU) meliputi: Idiologi, Ekonomi, Pengetahuan Standardisasi, Hukum dan Politik, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Hankam
2. Test Bakat Skolastik (TBS)
Mengukur potensi seseorang dalam belajar berdasarkan kemampuan verbal, kuantitatif dan Penalaran
d. Wawancara
e. Tes Psikologi
E. Pengumuman Hasil Seleksi dan Lokasi Ujian
1. Hanya pelamar yang memenuhi seluruh ketentuan (Butir B dan C) yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian.
2. Apabila jumlah peserta yang memenuhi ketentuan melebihi jumlah peserta ujian yang ditentukan. Panitia memberlakukan sistem ranking berdasarkan nilai IPK bagi sarjana /Diploma III.
3. Nama peserta ujian, tanggal dan lokasi ujian dan panggilan mengikuti ujian akan diumumkan melalui website BSN
4. Tanda peserta seleksi diambil sendiri oleh peserta dikantor BSN.
5. Pelaksanaan ujian tertulis hari Sabtu tanggal 22 November 2008
6. Nama peserta yang lulus tiap tahapan ujian akan diumumkan melalui website BSN.
F. Lain-lain.
1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil BSN tidak dipungut biaya apapun.
2. Surat lamaran yang dikirim kepada BSN sebelum pengumuman ini tidak berlaku (lihat butir C.1a)
3. Peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS BSN wajib menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pemakaian Narkoba dari dokter kepada Panitia waktu pemberkasan.
4. Website BSN: www.bsn.go.id
5. Nomor telepon Panitia (021) 574 7043 pesawat 107 (hari kerja 09.00 – 15.00 WIB)
Jakarta, 3 November 2008
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan
Humas BSN,
Dra. Sumartini Maksum
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2008
Badan Standardisasi Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yang mempunyai tugas di bidang Standardisasi pada Tahun 2008 memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pegawai BSN melalui Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II Tahun 2008 dengan persyaratan sebagai berikut:
A. Formasi :
Formasi yang tersedia sebanyak 10 CPNS pelamar umum dengan rincian sebagai berikut:
Tingkat pendidikan
Lowongan jabatan
Program studi/jurusan
Jml
Sarjana Strata (S1)
Penyiap usulan program dan anggaran
Sarjana Ekonomi Manajamen
1
Perancang peraturan perundang-undangan
Sarjana Hukum
1
Pelaksana proses akreditasi laboratorium kimia umum
Sarjana Kimia
1
Pelaksana proses akreditasi Lab. Mineral dan batu bara.
Sarjana Teknik Pertambangan atau Teknik Geologi
1
Pengembang sistem akreditasi sertifikasi lingkungan.
Sarjana Teknik Lingkungan
1
Pengelola perumusan SNI lingkup perikanan budidaya.
Sarjana Perikanan
1
Calon Auditor
Sarjana Ekonomi Akuntansi, dan
Sarjana Teknik Industri
2
Diploma III
Sekretaris
Diploma III Sekretaris
2
B. Ketentuan Melamar
1. Warga Negara Indonesia
2. Tingkat Pendidikan
a. Sarjana S1:
lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi A dengan IPK > 2,75
lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi B dengan IPK > 3,00
b. Diploma III
lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi A dengan IPK > 2,75
lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi B dengan IPK > 3,00
1. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), yang dibuktikan dengan hasil test kemampuan berbahasa Inggris yang masih berlaku. Hasil test yang diperbolehkan adalah sebagai berikut :
· EFT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal 400 untuk D III, dan 450 untuk S1
· International TOEFL IBT (Internet Based TOEFL) dengan nilai minimal 53 untuk S1
· IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) atau oleh British Council dengan nilai minimal 4,5 untuk S1
· TOEFL Prediction dari Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai 400 untuk D III dan 450 untuk S1
1. Dapat mengoperasionalkan komputer.
2. Usia
a. Minimum 18 tahun dan maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Januari 2009 (lahir pada tanggal 1 Januari 1981 atau sesudahnya) untuk Sarjana S1
b Minimum 18 tahun dan maksimum 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2009 (lahir pada tanggal 1 Januari 1984 atau sesudahnya) untuk Diploma III
1. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (dilengkapi pada waktu dinyatakan diterima sebagai CPNS BSN)
2. Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani dibuat oleh dokter.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai baik sebagai pegawai negeri maupun pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon anggota POLRI serta anggota TNI/Anggota POLRI
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
C. Ketentuan Pendaftaran
1. Penerimaan Surat Lamaran
a. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 s.d 17 November 2008 (cap pos)
b. Panitia tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diberi prangko Rp.6000,- dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, serta menyertakan amplop kosong balasan berprangko kilat beralamat pelamar yang bersangkutan dengan dilampiri 2 rangkap formulir sesuai contoh dalam pengumuman website BSN.
d. Dalam surat lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar
e. Surat lamaran disampaikan melalui Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman, yang ditujukan kepada:
PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2008
BADAN STANDARDISASI NASIONAL - BSN
GEDUNG MANGGALA WANABAKTI
BLOK IV Lt.4, JLN. JEND. GATOT SUBROTO, SENAYAN
JAKARTA 10270
2. Surat lamaran dan formulir (download) dilengkapi dengan:
a. Pas foto terbaru (berwarna) ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar (cantumkan nama di belakang pas foto).
b. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. Surat keterangan berbadan sehat (asli) dari dokter dari Puskesmas/Dinas Kesehatan/Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku.
d. Daftar Riwayat Hidup (CV)
e. Surat Ketrerangan Catatan Kepolisain (SKCK) yang masih berlaku.
f. Foto kopi ijazah Sarjana (S-1)/Diploma III (D-III) berikut transkrip yang sudah dilegalisir oleh Dekan/Ketua Sekolah Tinggi bagi Sarjana/Diploma III (surat keterangan Lulus Sarjana/Diploma dan ijazah sementara tidak dapat diterima)
g. Foto kopi Nilai TOEFL yang masih berlaku
h. Surat pernyataan (download) bersedia membayar ganti rugi pengunduran diri (bagi yang diterima dan mengundurkan diri) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bermaterai Rp.6000,- sesuai dengan contoh dalam website
3. Surat lamaran dan formulir beserta lampiran disusun rapi dan disatukan dengan penjepit sesuai urutan ketentuan butir 2 dalam map:
- warna biru untuk Sarjana S1
- warna kuning untuk Diploma III
dimasukkan ke dalam amplop warna coklat ukuran folio
dan diberi tulisan “Berkas Lamaran CPNS BSN Tahun 2008”. Dengan menyebutkan lowongan jabatan yang diminati pada sudut kiri amplop lamaran.
D. Tahapan dan jadwal seleksi
Seleksi dilakukan secara bertahap dengan sistem gugur sebagai berikut:
a. Seleksi administrasi (pemeriksaan kesesuaian kualifikasi pendidikan dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan). Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi berhak mengikuti ujian tertulis dan akan dipanggil melalui website BSN untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.
b. Tanda Peserta Seleksi Ujian Terulis diambil sendiri oleh calon peserta (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa dokumen asli berupa: ijazah, TOEFL, transkrip nilai dan dokumen lain sesuai persyaratan yang ditentukan untuk diperlihatkan kepada panitia.
c. Seleksi Tertulis, terdiri dari:
1. Test Pengetahuan Umum (TPU) meliputi: Idiologi, Ekonomi, Pengetahuan Standardisasi, Hukum dan Politik, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Hankam
2. Test Bakat Skolastik (TBS)
Mengukur potensi seseorang dalam belajar berdasarkan kemampuan verbal, kuantitatif dan Penalaran
d. Wawancara
e. Tes Psikologi
E. Pengumuman Hasil Seleksi dan Lokasi Ujian
1. Hanya pelamar yang memenuhi seluruh ketentuan (Butir B dan C) yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian.
2. Apabila jumlah peserta yang memenuhi ketentuan melebihi jumlah peserta ujian yang ditentukan. Panitia memberlakukan sistem ranking berdasarkan nilai IPK bagi sarjana /Diploma III.
3. Nama peserta ujian, tanggal dan lokasi ujian dan panggilan mengikuti ujian akan diumumkan melalui website BSN
4. Tanda peserta seleksi diambil sendiri oleh peserta dikantor BSN.
5. Pelaksanaan ujian tertulis hari Sabtu tanggal 22 November 2008
6. Nama peserta yang lulus tiap tahapan ujian akan diumumkan melalui website BSN.
F. Lain-lain.
1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil BSN tidak dipungut biaya apapun.
2. Surat lamaran yang dikirim kepada BSN sebelum pengumuman ini tidak berlaku (lihat butir C.1a)
3. Peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS BSN wajib menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pemakaian Narkoba dari dokter kepada Panitia waktu pemberkasan.
4. Website BSN: www.bsn.go.id
5. Nomor telepon Panitia (021) 574 7043 pesawat 107 (hari kerja 09.00 – 15.00 WIB)
Jakarta, 3 November 2008
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan
Humas BSN,
Dra. Sumartini Maksum
Penerimaan CPNS LAPAN
Lowongan Kerja Formasi CPNS / PNS LAPAN Tahun Anggaran 2008
12 Nov, 2008 Lowongan CPNS
Lowongan infomasi Formasi CPNS LAPAN 2008
Nomor : PENG/739/XI/2008
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
TINGKAT SARJANA DAN DIPLOMA III
TAHUN ANGGARAN 2008
Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun Anggaran 2008, LAPAN membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia Pria dan Wanita, dengan kualifikasi Pendidikan dan Jumlah kebutuhan formasi sebagaimana terlampir.
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dsyaratkan diatas.(Surat Tanda Lulus Sementara tidak kami terima);
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat, sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara;
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/anggota Kepolisian Negara;
6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
7. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
8. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkomsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
9. Bersedia ditugaskan dalam semua jenis jabatan tugas dan fungsi LAPAN, dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja LAPAN yang meliputi Jakarta, Bandung, Garut, Pasuruan, Bukit Tinggi, Pontianak, Pare-pare, Biak dan tempat lainnya yang akan ditentukan kemudian.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Akademis untuk Sarjana/Diploma III:
1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional, IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
2. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
2. Batas usia
Per tanggal 1 November 2008 berusia setinggi-tingginya 28 tahun untuk tingkat Sarjana dan 25 tahun untuk Diploma III.
III. WAKTU DAN CARA PENGIRIMAN LAMARAN
1. Lamaran dikirimkan hanya secara on-line dengan mengisi formulir elektronik yang terdapat pada website LAPAN http://www.lapan.go.id/cpns
2. Pendaftaran lamaran dibuka tanggal 10 November 2008 dan ditutup tanggal 13 November 2008 pada pukul 23.59 WIB.
IV. TAHAP-TAHAP SELEKSI
1. Tahap I : Seleksi Administrasi
Nama-nama Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui website LAPAN http://www.lapan.go.id/cpns
Bagi Pelamar yang lulus tersebut diwajibkan mengambil Nomor Ujian dilokasi Tes Tertulis (tidak boleh diwakilkan) yang telah menjadi pilihan Pelamar(Bandung, Yogyakarta dan Surabaya) dengan membawa:
1.
1. Print out Formulir Pendaftaran yang telah diisi pada waktu melamar dan ditanda tangani.
2. Surat lamaran ditulis tangan dengan huruf cetak/balok dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar (contoh terlampir: Surat Lamaran), ditujukan kepada:
KEPALA LAPAN
JL. PEMUDA PERSIL No. 1 RAWAMANGUN
JAKARTA 13220
dilampiri dengan
1.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotokopi ijazah S1/DIII yang disyaratkan dan transkrip nilai yang teah dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pudek atau pejabat yang setingkat;
3. Pas foto terbaru,berwarna, ukuran 4×6 cm, sebanyak 4 (empat) lembar (latar belakang merah, 70% tampilan wajah);
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan 2 (dua) lembar fotocopy yang dilegalisir;
5. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Rumah Sakit asli dan 2 (dua) lembar fotocopy yang dilegalisir;
1. Tahap II :Seleksi tertulis.
Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Ujian Tertulis di kota sesuai dengan pilihan:
a. Bandung : Kantor LAPAN Bandung
Jl. Dr. Djunjunan No.133
Bandung 40173.
b. Yogyakarta : Gedung Fakultas MIPA, UGM
Sekip Utara Bulak Sumur
Yogyakarta 55281
c. Surabaya : Gedung Graha ITS
Kampus ITS Sukolilo
Surabaya 60001
dengan materi ujian:
1. Bahasa Inggris;
2. Matematika.
1. Tahap III : Psikotes.
Pelamar yang dinyatakan lulus Ujian Tertulis wajib mengikuti Psikotes di Kantor Pusat LAPAN-Jakarta pada hari Sabtu tanggal 22 November 2008 Jam 13.00 sampai dengan selesai.
1. Tahap IV : Wawancara.
Pelamar yang dinyatakan lulus Psikotes wajib mengikuti Wawancara di Kantor Pusat LAPAN-Jakarta pada hari Jumat tanggal 28 November 2008 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui website LAPAN.
Harap Diperhatikan:
1. Hasil Seleksi Administrasi, Ujian Tertulis, Psikotes, dan Wawancara hanya diumumkan melalui website LAPAN www.lapan.go.id.
2. Selama mengikuti Ujian Tertulis, Psikotes, dan Wawancara, Pelamar wajib mengenakan pakaian rapih dan sopan.
V. LAIN-LAIN
1. Panitia Penerimaan Pegawai berhak membatalkan Pelamar sebagai Calon CPNS LAPAN walaupun telah lulus Seleksi Administrasi, Ujian Tertulis, Psikotes, dan Wawancara apabila diketahui dikemudian hari terdapat persyaratan-persyaratan yang tidak benar atau dipalsukan. Kebenaran persyaratan-persyaratan diatas adalah mutlak, dan pelanggaran terhadap persyaratan-persyaratan diatas dapat mengakibatkan pemberhentian sebagai PNS.
2. Berdasarkan pertimbangan teknis pelaksanaan ujian, Panitia berwenang untuk membatasi jumlah Peserta Ujian Tertulis dari Pelamar yang memenuhi persyaratan.
3. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai Calon CPNS LAPAN tetapi mengundurkan diri dengan atau tanpa alasan, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Negara.
4. Dalam proses penerimaan Calon CPNS LAPAN ini, Panitia tidak menerima, mengirimkan dan mengadakan surat menyurat melalui Pos atau e-mail, kecuali pengumuman melalui website LAPAN yang berlaku sebagai Surat Pemanggilan terhadap Pelamar yang dinyatakan lulus.
5. Panitia tidak memungut biaya apapun dalam proses penerimaan Calon CPNS LAPAN.
6. Keputusan Panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, Pelamar wajib menerima semua ketentuan dan keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Penerimaan CPNS LAPAN.
Jakarta, 7 November 2008
Ketua Panitia
Penerimaan CPNS LAPAN
Tahun 2008
Sekretaris Utama
Dr. Bambang Koesoemanto, M.Sc
12 Nov, 2008 Lowongan CPNS
Lowongan infomasi Formasi CPNS LAPAN 2008
Nomor : PENG/739/XI/2008
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
TINGKAT SARJANA DAN DIPLOMA III
TAHUN ANGGARAN 2008
Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun Anggaran 2008, LAPAN membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia Pria dan Wanita, dengan kualifikasi Pendidikan dan Jumlah kebutuhan formasi sebagaimana terlampir.
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dsyaratkan diatas.(Surat Tanda Lulus Sementara tidak kami terima);
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat, sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara;
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/anggota Kepolisian Negara;
6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
7. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
8. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkomsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
9. Bersedia ditugaskan dalam semua jenis jabatan tugas dan fungsi LAPAN, dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja LAPAN yang meliputi Jakarta, Bandung, Garut, Pasuruan, Bukit Tinggi, Pontianak, Pare-pare, Biak dan tempat lainnya yang akan ditentukan kemudian.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Akademis untuk Sarjana/Diploma III:
1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional, IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
2. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
2. Batas usia
Per tanggal 1 November 2008 berusia setinggi-tingginya 28 tahun untuk tingkat Sarjana dan 25 tahun untuk Diploma III.
III. WAKTU DAN CARA PENGIRIMAN LAMARAN
1. Lamaran dikirimkan hanya secara on-line dengan mengisi formulir elektronik yang terdapat pada website LAPAN http://www.lapan.go.id/cpns
2. Pendaftaran lamaran dibuka tanggal 10 November 2008 dan ditutup tanggal 13 November 2008 pada pukul 23.59 WIB.
IV. TAHAP-TAHAP SELEKSI
1. Tahap I : Seleksi Administrasi
Nama-nama Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui website LAPAN http://www.lapan.go.id/cpns
Bagi Pelamar yang lulus tersebut diwajibkan mengambil Nomor Ujian dilokasi Tes Tertulis (tidak boleh diwakilkan) yang telah menjadi pilihan Pelamar(Bandung, Yogyakarta dan Surabaya) dengan membawa:
1.
1. Print out Formulir Pendaftaran yang telah diisi pada waktu melamar dan ditanda tangani.
2. Surat lamaran ditulis tangan dengan huruf cetak/balok dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar (contoh terlampir: Surat Lamaran), ditujukan kepada:
KEPALA LAPAN
JL. PEMUDA PERSIL No. 1 RAWAMANGUN
JAKARTA 13220
dilampiri dengan
1.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Fotokopi ijazah S1/DIII yang disyaratkan dan transkrip nilai yang teah dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pudek atau pejabat yang setingkat;
3. Pas foto terbaru,berwarna, ukuran 4×6 cm, sebanyak 4 (empat) lembar (latar belakang merah, 70% tampilan wajah);
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan 2 (dua) lembar fotocopy yang dilegalisir;
5. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Rumah Sakit asli dan 2 (dua) lembar fotocopy yang dilegalisir;
1. Tahap II :Seleksi tertulis.
Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Ujian Tertulis di kota sesuai dengan pilihan:
a. Bandung : Kantor LAPAN Bandung
Jl. Dr. Djunjunan No.133
Bandung 40173.
b. Yogyakarta : Gedung Fakultas MIPA, UGM
Sekip Utara Bulak Sumur
Yogyakarta 55281
c. Surabaya : Gedung Graha ITS
Kampus ITS Sukolilo
Surabaya 60001
dengan materi ujian:
1. Bahasa Inggris;
2. Matematika.
1. Tahap III : Psikotes.
Pelamar yang dinyatakan lulus Ujian Tertulis wajib mengikuti Psikotes di Kantor Pusat LAPAN-Jakarta pada hari Sabtu tanggal 22 November 2008 Jam 13.00 sampai dengan selesai.
1. Tahap IV : Wawancara.
Pelamar yang dinyatakan lulus Psikotes wajib mengikuti Wawancara di Kantor Pusat LAPAN-Jakarta pada hari Jumat tanggal 28 November 2008 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui website LAPAN.
Harap Diperhatikan:
1. Hasil Seleksi Administrasi, Ujian Tertulis, Psikotes, dan Wawancara hanya diumumkan melalui website LAPAN www.lapan.go.id.
2. Selama mengikuti Ujian Tertulis, Psikotes, dan Wawancara, Pelamar wajib mengenakan pakaian rapih dan sopan.
V. LAIN-LAIN
1. Panitia Penerimaan Pegawai berhak membatalkan Pelamar sebagai Calon CPNS LAPAN walaupun telah lulus Seleksi Administrasi, Ujian Tertulis, Psikotes, dan Wawancara apabila diketahui dikemudian hari terdapat persyaratan-persyaratan yang tidak benar atau dipalsukan. Kebenaran persyaratan-persyaratan diatas adalah mutlak, dan pelanggaran terhadap persyaratan-persyaratan diatas dapat mengakibatkan pemberhentian sebagai PNS.
2. Berdasarkan pertimbangan teknis pelaksanaan ujian, Panitia berwenang untuk membatasi jumlah Peserta Ujian Tertulis dari Pelamar yang memenuhi persyaratan.
3. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai Calon CPNS LAPAN tetapi mengundurkan diri dengan atau tanpa alasan, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Negara.
4. Dalam proses penerimaan Calon CPNS LAPAN ini, Panitia tidak menerima, mengirimkan dan mengadakan surat menyurat melalui Pos atau e-mail, kecuali pengumuman melalui website LAPAN yang berlaku sebagai Surat Pemanggilan terhadap Pelamar yang dinyatakan lulus.
5. Panitia tidak memungut biaya apapun dalam proses penerimaan Calon CPNS LAPAN.
6. Keputusan Panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, Pelamar wajib menerima semua ketentuan dan keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Penerimaan CPNS LAPAN.
Jakarta, 7 November 2008
Ketua Panitia
Penerimaan CPNS LAPAN
Tahun 2008
Sekretaris Utama
Dr. Bambang Koesoemanto, M.Sc
bps cpns
owongan informasi Formasi CPNS BPS 2008
NOMOR: 02300.043
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2008
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/360/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2008, BPS membuka kesempatan bagi Warga
Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BPS dengan
ketentuan sebagai berikut
I. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara
Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
Kepolisian setempat.
9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai
dengan lowongan formasi jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh
Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada tanggal 1 Januari 2009, berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan maksimal
• 25 tahun untuk lulusan D3
• 32 tahun untuk lulusan S1
2. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang terakreditasi A atau B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan
akreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan
yang menyebutkan akreditasinya.
3. Batas minimal IPK : 2,50 dari skala 4,00
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian tahap akhir tetapi mengundurkan diri
dengan alasan apapun.
III. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN DAN TEMPAT
PENDAFTARAN :
Jurusan *) No Jenj Pend (1) (2) 1. S1 2. S1
Daerah Jumlah Formasi Pusat Total
Formasi Jabatan
Tempat Pendaftaran
(3)
(5)(4) (6)
(7)
(8)
Statistika
6622 88
Statistisi
BPS Pusat atau BPS Prov.
Matematika
3322 55
BPS Pusat atau BPS Prov
Geografi 3. S1 4. S1 5. S1
10 5 15 15
Surveyor Pemetaan
BPS Pusat
Akuntansi
-15
Auditor
BPS Pusat
Sastra Inggris
-1 1
Penerjemah
BPS Pusat
Hukum 6. S1 7. S1
-2 2
Perancang Perundang-undangan
BPS Pusat
Hubungan Internasional
-1 1
Pranata Humas
BPS Pusat
Administrasi Publik 8. S1 9. S1
-1 1
BPS Pusat
Teknik Komputer/ Informatika
-1010
Pranata Komputer
BPS Pusat
Statistika 10. D-III 11. D-III
7820 98
Statistisi/Koordinator Statistik Kecamatan
BPS Pusat atau BPS Prov
Akuntansi
6629 95
Auditor dan Verifikator Keuangan
BPS Pusat atau BPS Prov
Komputer 12. D-III 13 D-III Jumlah
-13 13
Pranata Komputer
BPS Pusat
Sekretaris
-10 10 151 253 404
Arsiparis
BPS Pusat
IV. CARA MELAMAR, WAKTU DAN TEMPAT
1. Cara Melamar:
a. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan
yang dilamar, misalnya : “Statistisi”, “Penerjemah” dll.
b. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh
pelamar dengan dibubuhi meterai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada:
Yth. Kepala Badan Pusat Statistik
Dengan dilampiri:
• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
• Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
• Fotocopy Ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
• Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang biru ukuran 3 X 4 sebanyak
4 lembar;
• Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Kartu Kuning);
• Surat Pernyataan bermaterai (contoh terlampir) yang menyatakan :
1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan
Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota
Kepolisian Negara.
4) Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6) Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian
tahap akhir tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun.
2. Alamat Pengiriman Lamaran
a. Untuk pelamar di BPS Pusat, berkas lamaran disampaikan melalui Pos
ditujukan kepada Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008. Pada sudut kiri atas
amplop ditulis :
Berkas Pendaftaran CPNS BPS Tahun Anggaran 2008
Dengan alamat lengkap sebagai berikut :
Kepada Yth.
Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008
u.p. Kepala Biro Kepegawaian Badan Pusat Statistik
Kotak Pos 1003 Jakarta 10010
b. Untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 Matematika, S1 Statistika,
D-III Statistika dan D-III Akuntansi, lamaran disampaikan melalui pos ke
alamat BPS Pusat atau BPS Provinsi masing-masing di Seluruh Indonesia,
kecuali BPS Provinsi DKI Jakarta (alamat terlampir). Tempat ujian sesuai
dengan alamat pengiriman berkas lamaran.
Bagi Pelamar yang menyampaikan lamaran ke BPS Provinsi ditujukan :
Kepada Yth.
Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008
u.p. Kepala BPS Provinsi ………………………….
Jln ………………………….
di
…………………………………….
3. Waktu Penyampaian Lamaran:
Tanggal 10-15 November 2008 (Cap Pos)
V. TAHAP PENYARINGAN
1. Saringan Tahap I
Saringan Tahap I berupa seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi
serta waktu dan tempat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) akan
diumumkan pada tanggal 24 November 2008 :
???? Bagi pelamar di BPS Pusat dapat dilihat melalui Website BPS;
???? Bagi pelamar di BPS Provinsi dapat dilihat di BPS Provinsi tempat melamar.
2. Saringan Tahap II
Saringan Tahap II berupa ujian tulis akan dilaksanakan pada hari Minggu 30
November 2008 di BPS Pusat/Provinsi (masing-masing tempat melamar) dan/atau
tempat lainnya yang disediakan panitia, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Tes Kompetensi Dasar (Pengetahuan Umum, Bakat Skolastik dan Skala Kematangan)
Jam 08.00 –10.00
2. Test Kompetensi Bidang 10.00 – 11.30
Peserta harus membawa perlengkapan ujian sebagai berikut:
-Pensil 2B (asli)
-Penghapus karet
-Peruncing pensil (rautan)
-Papan Alas Menulis
-Ballpoint tinta hitam.
Hasil seleksi tahap II bagi S1 akan diumumkan pada tanggal 10 Desember 2008.
3.Saringan Tahap III
Wawancara (Khusus S1), akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Desember 2008
4.Pengumuman
Hasil seleksi CPNS akan diumumkan pada tanggal 22 Desember 2008 melalui website BPS (www.bps.go.id)
VI.Lain-Lain
1. Panitia penerimaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima / dibatalkan / digugurkan menjadi CPNS walaupun telah lulus ujian,apabila dikemudian hari diketahui bahwa,terdapat persyaratan pada klausal diatas yang tidak benar/tidak sah
2. Diingatkan bagi yang tidak memebuhi persyaratan untuk tidak melamar
3. Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku ( agar mengirikan lamaran langsung)
4. Proses seleksi ini tidak dipungut biaya.Biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar
5. Berkas pelamar yang masuk ke panitia menjadi arsip badan pusat statistic dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar
6. dalam hubungan penerimaan, calon peserta tidak diperkenankan melakukan surat menyurat
7. keputusan panitia penerimaan CPNS BPS tahun anggaran 2008 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
8. Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan, disertai dengan bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjwabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada badan pusat statistic melalui telepon (021) 3810291-4,3842508, 3841195 Ext.2310-2 (Fax)(021) 3863817 atau melalui telepon BPS provinsi diseluruh Indonesia
Jakarta , 31 Oktober 2008
Panitia Penerimaan CPNS
Badan Pusat Statiska
Dr.Subagyo Dwijosumono
Nip.340004387
NOMOR: 02300.043
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2008
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/360/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2008, BPS membuka kesempatan bagi Warga
Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BPS dengan
ketentuan sebagai berikut
I. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara
Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
Kepolisian setempat.
9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai
dengan lowongan formasi jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh
Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada tanggal 1 Januari 2009, berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan maksimal
• 25 tahun untuk lulusan D3
• 32 tahun untuk lulusan S1
2. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang terakreditasi A atau B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan
akreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan
yang menyebutkan akreditasinya.
3. Batas minimal IPK : 2,50 dari skala 4,00
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian tahap akhir tetapi mengundurkan diri
dengan alasan apapun.
III. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN DAN TEMPAT
PENDAFTARAN :
Jurusan *) No Jenj Pend (1) (2) 1. S1 2. S1
Daerah Jumlah Formasi Pusat Total
Formasi Jabatan
Tempat Pendaftaran
(3)
(5)(4) (6)
(7)
(8)
Statistika
6622 88
Statistisi
BPS Pusat atau BPS Prov.
Matematika
3322 55
BPS Pusat atau BPS Prov
Geografi 3. S1 4. S1 5. S1
10 5 15 15
Surveyor Pemetaan
BPS Pusat
Akuntansi
-15
Auditor
BPS Pusat
Sastra Inggris
-1 1
Penerjemah
BPS Pusat
Hukum 6. S1 7. S1
-2 2
Perancang Perundang-undangan
BPS Pusat
Hubungan Internasional
-1 1
Pranata Humas
BPS Pusat
Administrasi Publik 8. S1 9. S1
-1 1
BPS Pusat
Teknik Komputer/ Informatika
-1010
Pranata Komputer
BPS Pusat
Statistika 10. D-III 11. D-III
7820 98
Statistisi/Koordinator Statistik Kecamatan
BPS Pusat atau BPS Prov
Akuntansi
6629 95
Auditor dan Verifikator Keuangan
BPS Pusat atau BPS Prov
Komputer 12. D-III 13 D-III Jumlah
-13 13
Pranata Komputer
BPS Pusat
Sekretaris
-10 10 151 253 404
Arsiparis
BPS Pusat
IV. CARA MELAMAR, WAKTU DAN TEMPAT
1. Cara Melamar:
a. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan
yang dilamar, misalnya : “Statistisi”, “Penerjemah” dll.
b. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh
pelamar dengan dibubuhi meterai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada:
Yth. Kepala Badan Pusat Statistik
Dengan dilampiri:
• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
• Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
• Fotocopy Ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
• Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang biru ukuran 3 X 4 sebanyak
4 lembar;
• Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Kartu Kuning);
• Surat Pernyataan bermaterai (contoh terlampir) yang menyatakan :
1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan
Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota
Kepolisian Negara.
4) Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6) Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian
tahap akhir tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun.
2. Alamat Pengiriman Lamaran
a. Untuk pelamar di BPS Pusat, berkas lamaran disampaikan melalui Pos
ditujukan kepada Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008. Pada sudut kiri atas
amplop ditulis :
Berkas Pendaftaran CPNS BPS Tahun Anggaran 2008
Dengan alamat lengkap sebagai berikut :
Kepada Yth.
Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008
u.p. Kepala Biro Kepegawaian Badan Pusat Statistik
Kotak Pos 1003 Jakarta 10010
b. Untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 Matematika, S1 Statistika,
D-III Statistika dan D-III Akuntansi, lamaran disampaikan melalui pos ke
alamat BPS Pusat atau BPS Provinsi masing-masing di Seluruh Indonesia,
kecuali BPS Provinsi DKI Jakarta (alamat terlampir). Tempat ujian sesuai
dengan alamat pengiriman berkas lamaran.
Bagi Pelamar yang menyampaikan lamaran ke BPS Provinsi ditujukan :
Kepada Yth.
Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008
u.p. Kepala BPS Provinsi ………………………….
Jln ………………………….
di
…………………………………….
3. Waktu Penyampaian Lamaran:
Tanggal 10-15 November 2008 (Cap Pos)
V. TAHAP PENYARINGAN
1. Saringan Tahap I
Saringan Tahap I berupa seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi
serta waktu dan tempat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) akan
diumumkan pada tanggal 24 November 2008 :
???? Bagi pelamar di BPS Pusat dapat dilihat melalui Website BPS;
???? Bagi pelamar di BPS Provinsi dapat dilihat di BPS Provinsi tempat melamar.
2. Saringan Tahap II
Saringan Tahap II berupa ujian tulis akan dilaksanakan pada hari Minggu 30
November 2008 di BPS Pusat/Provinsi (masing-masing tempat melamar) dan/atau
tempat lainnya yang disediakan panitia, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Tes Kompetensi Dasar (Pengetahuan Umum, Bakat Skolastik dan Skala Kematangan)
Jam 08.00 –10.00
2. Test Kompetensi Bidang 10.00 – 11.30
Peserta harus membawa perlengkapan ujian sebagai berikut:
-Pensil 2B (asli)
-Penghapus karet
-Peruncing pensil (rautan)
-Papan Alas Menulis
-Ballpoint tinta hitam.
Hasil seleksi tahap II bagi S1 akan diumumkan pada tanggal 10 Desember 2008.
3.Saringan Tahap III
Wawancara (Khusus S1), akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Desember 2008
4.Pengumuman
Hasil seleksi CPNS akan diumumkan pada tanggal 22 Desember 2008 melalui website BPS (www.bps.go.id)
VI.Lain-Lain
1. Panitia penerimaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima / dibatalkan / digugurkan menjadi CPNS walaupun telah lulus ujian,apabila dikemudian hari diketahui bahwa,terdapat persyaratan pada klausal diatas yang tidak benar/tidak sah
2. Diingatkan bagi yang tidak memebuhi persyaratan untuk tidak melamar
3. Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku ( agar mengirikan lamaran langsung)
4. Proses seleksi ini tidak dipungut biaya.Biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar
5. Berkas pelamar yang masuk ke panitia menjadi arsip badan pusat statistic dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar
6. dalam hubungan penerimaan, calon peserta tidak diperkenankan melakukan surat menyurat
7. keputusan panitia penerimaan CPNS BPS tahun anggaran 2008 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
8. Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan, disertai dengan bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjwabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada badan pusat statistic melalui telepon (021) 3810291-4,3842508, 3841195 Ext.2310-2 (Fax)(021) 3863817 atau melalui telepon BPS provinsi diseluruh Indonesia
Jakarta , 31 Oktober 2008
Panitia Penerimaan CPNS
Badan Pusat Statiska
Dr.Subagyo Dwijosumono
Nip.340004387
Hari Ini Penerimaan CPNS Jabar Dibuka
Hari Ini Penerimaan CPNS Jabar Dibuka
Dedi Herdiana/Ferry Amril Mukminin/Tiah SM/Deddi Rustandi/Andri M Dani/Firman Suryaman
BANDUNG, TRIBUN - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) tahun 2008 di jajaran Pemerintah Provinsi Jabar dan kota/kabupaten se-Jabar diumumkan serentak.
"Pelaksanaan pendaftaran dan testing dilakukan secara serentak untuk penerimaan tenaga di Pemprov dan di kota/kabupaten," ujar Kepala Biro Humas Pemprov Jabar Yanto Subiyanto, yang dihubungi Tribun, Selasa (11/11). Pendaftaran dilakukan pada 12-24 November 2008 dan testing dilakukan pada 7 Desember 2008.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekrutmen CPNSD di lingkungan Pemprov Jabar dan kabupaten/kota se-Jabar itu dikerjasamakan dengan Universitas Padjadjaran (Unpad). Kerja sama itu meliputi pengadaan naskah soal, jawaban, dan pemeriksaan ujian CPNSD. Ini dilakukan agar rekrutmen CPNSD di Jabar tahun 2008 ini dapat berjalan objektif tanpa ada upaya KKN dan diharapkan melahirkan CPNSD yang bebas KKN.
Jumlah CPNSD yang dibutuhkan untuk pemda se-Jabar sekitar 17.985 orang, dengan formasi pelamar honorer sebanyak 8.986 dan pelamar umum 8.996, serta 820 sekretaris desa.
Kota Tasikmalaya mendapat jatah 310 orang, terdiri dari 202 tenaga guru, 87 tenaga kesehatan, 18 tenaga akuntansi, tiga tenaga jurnalis. Asda III Pemkot Tasikmalaya, H Achdiat, melalui Kasubag Humas, Saefudin, mengatakan, pelamar harus mewaspadai orang-orang yang mengaku bisa meluluskan menjadi CPNS.
"Jangan tergiur obral janji para calo. Sudah banyak bukti tergiur calo malah menderita kerugian materi tidak sedikit," katanya. Ia mengimbau sebaiknya pelamar menyiapkan persyaratan dengan lengkap. Di antaranya ijazah terakhir, surat keterangan dokter asli, kartu kuning dilegalisir, pas foto 3x4 tiga buah.
Kepala Bagian Kepegawaian dan Diklat Daerah Sumedang memperkirakan yang ikut tes adalah peserta dari Sumedang saja. "Sebab, di daerah lainnya di Jabar juga dilakukan tes penerimaan secara serentak," katanya.
Pengumuman penerimaan CPNSD dikeluarkan karena surat dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara telah turun dan diterima tiap pemerintahan secara serempak se-Jawa Barat, Selasa (12/11) hari ini.
Kepala Kantor Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Asep Ilyas, mengatakan, BKN dan Menpan hanya menyetujui kuota CPNS KBB sejumlah 476, yang terbagi ke dalam 301 orang untuk tenaga pendidikan, 101 orang tenaga kesehatan, dan 74 orang tenaga teknis. Tidak ada pengangkatan tenaga honorer karena Kabupaten Bandung Barat baru berdiri.
Walikota Cimahi Ir HM Itoc Tohija MM mengatakan, Kota Cimahi memerlukan 240 tenaga pegawai negeri sipil baru yang sudah diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN).
Menurut Itoc, pihaknya akan mengevaluasi kebutuhan spesifik tenaga CPNSD. Cimahi saat ini merupakan kota jasa yang minim sekali dengan sumber daya alam dan luas wilayah yang sangat kecil.
"Kami memerlukan 240 tenaga pegawai negeri sipil baru yang sesuai dengan karakateristik Kota Cimahi. Sudah kami ajukan ke Menpan, tapi kami masih menunggu keputusannya," ucap Itoc.
Kota Bandung mendapat jatah 998 CPNS, terdiri dari 378 tenaga pelamar umum dan 620 pengangkatan tenaga honorer. Kepala Bidang Desiminasi dan Informasi Pemkot Bandung Agus Slamet mengatakan, menurut hasil rapat panitia pengadaan CPNS, rincian formasi CPNS Kota Bandung total 378 untuk tenaga guru dari pelamar umum 255 orang terbagi untuk guru SD 114 orang, SMP 19 orang, SMA 10 orang, dan SMK 112 orang. Untuk tenaga kesehatan dibutuhkan 95 orang dan tenaga teknis 28 orang.
Lamaran dari pelamar umum dikirimkan ke PO Box Plus 198 Pemkot Kota Bandung dan syarat-syarat secara rinci bisa dilihat di Pemkot Bandung, Jalan Wastukancana. "Lamaran sudah bisa dikirim mulai 15 November, syarat utama tidak menerima lulusan SMA karena yang diterima lulusan S2, S1, dan D2," ujar Agus.
Agus mengatakan, dari jatah 378 untuk CPNS umum, tiga orang di antaranya untuk penyandang cacat, tetapi bukan untuk tunanetra. (ddh/fam/tsm/std/sta/stf)
YANG DIBUTUHKAN
* Pemprov Jabar: 130 pelamar umum (79 tenaga kesehatan, 33 tenaga teknis, 2 tenaga manajemen SDM dan manajemen lingkungan, dan 18 tenaga jalur prestasi atlet dan pelatih)
* Kabupaten Ciamis: 377 orang (254 guru, 75 orang tenaga kesehatan, dan 48 orang tenaga teknis). Perincian untuk guru adalah guru SMA 18 orang, guru SMK 15 orang, guru SMP 24 orang, dan guru SD 197 orang. Pendaftaran 14-24 November. Surat lamaran dikirim ke Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Ciamis, PO Box 2008 Ciamis 46211.
* Kota Tasikmalaya: 359 orang (323 tenaga guru, 87 tenaga kesehatan, 40 tenaga teknis dan administrasi)
* Kabupaten Bandung Barat: 476 orang (301 tenaga pendidikan, 101 tenaga kesehatan, 74 tenaga teknis)
* Kabupaten Sumedang: 334 orang (235 tenaga pendidikan, 55 tenaga kesehatan, dan 48 tenaga teknis)
Dedi Herdiana/Ferry Amril Mukminin/Tiah SM/Deddi Rustandi/Andri M Dani/Firman Suryaman
BANDUNG, TRIBUN - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) tahun 2008 di jajaran Pemerintah Provinsi Jabar dan kota/kabupaten se-Jabar diumumkan serentak.
"Pelaksanaan pendaftaran dan testing dilakukan secara serentak untuk penerimaan tenaga di Pemprov dan di kota/kabupaten," ujar Kepala Biro Humas Pemprov Jabar Yanto Subiyanto, yang dihubungi Tribun, Selasa (11/11). Pendaftaran dilakukan pada 12-24 November 2008 dan testing dilakukan pada 7 Desember 2008.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekrutmen CPNSD di lingkungan Pemprov Jabar dan kabupaten/kota se-Jabar itu dikerjasamakan dengan Universitas Padjadjaran (Unpad). Kerja sama itu meliputi pengadaan naskah soal, jawaban, dan pemeriksaan ujian CPNSD. Ini dilakukan agar rekrutmen CPNSD di Jabar tahun 2008 ini dapat berjalan objektif tanpa ada upaya KKN dan diharapkan melahirkan CPNSD yang bebas KKN.
Jumlah CPNSD yang dibutuhkan untuk pemda se-Jabar sekitar 17.985 orang, dengan formasi pelamar honorer sebanyak 8.986 dan pelamar umum 8.996, serta 820 sekretaris desa.
Kota Tasikmalaya mendapat jatah 310 orang, terdiri dari 202 tenaga guru, 87 tenaga kesehatan, 18 tenaga akuntansi, tiga tenaga jurnalis. Asda III Pemkot Tasikmalaya, H Achdiat, melalui Kasubag Humas, Saefudin, mengatakan, pelamar harus mewaspadai orang-orang yang mengaku bisa meluluskan menjadi CPNS.
"Jangan tergiur obral janji para calo. Sudah banyak bukti tergiur calo malah menderita kerugian materi tidak sedikit," katanya. Ia mengimbau sebaiknya pelamar menyiapkan persyaratan dengan lengkap. Di antaranya ijazah terakhir, surat keterangan dokter asli, kartu kuning dilegalisir, pas foto 3x4 tiga buah.
Kepala Bagian Kepegawaian dan Diklat Daerah Sumedang memperkirakan yang ikut tes adalah peserta dari Sumedang saja. "Sebab, di daerah lainnya di Jabar juga dilakukan tes penerimaan secara serentak," katanya.
Pengumuman penerimaan CPNSD dikeluarkan karena surat dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara telah turun dan diterima tiap pemerintahan secara serempak se-Jawa Barat, Selasa (12/11) hari ini.
Kepala Kantor Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Asep Ilyas, mengatakan, BKN dan Menpan hanya menyetujui kuota CPNS KBB sejumlah 476, yang terbagi ke dalam 301 orang untuk tenaga pendidikan, 101 orang tenaga kesehatan, dan 74 orang tenaga teknis. Tidak ada pengangkatan tenaga honorer karena Kabupaten Bandung Barat baru berdiri.
Walikota Cimahi Ir HM Itoc Tohija MM mengatakan, Kota Cimahi memerlukan 240 tenaga pegawai negeri sipil baru yang sudah diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN).
Menurut Itoc, pihaknya akan mengevaluasi kebutuhan spesifik tenaga CPNSD. Cimahi saat ini merupakan kota jasa yang minim sekali dengan sumber daya alam dan luas wilayah yang sangat kecil.
"Kami memerlukan 240 tenaga pegawai negeri sipil baru yang sesuai dengan karakateristik Kota Cimahi. Sudah kami ajukan ke Menpan, tapi kami masih menunggu keputusannya," ucap Itoc.
Kota Bandung mendapat jatah 998 CPNS, terdiri dari 378 tenaga pelamar umum dan 620 pengangkatan tenaga honorer. Kepala Bidang Desiminasi dan Informasi Pemkot Bandung Agus Slamet mengatakan, menurut hasil rapat panitia pengadaan CPNS, rincian formasi CPNS Kota Bandung total 378 untuk tenaga guru dari pelamar umum 255 orang terbagi untuk guru SD 114 orang, SMP 19 orang, SMA 10 orang, dan SMK 112 orang. Untuk tenaga kesehatan dibutuhkan 95 orang dan tenaga teknis 28 orang.
Lamaran dari pelamar umum dikirimkan ke PO Box Plus 198 Pemkot Kota Bandung dan syarat-syarat secara rinci bisa dilihat di Pemkot Bandung, Jalan Wastukancana. "Lamaran sudah bisa dikirim mulai 15 November, syarat utama tidak menerima lulusan SMA karena yang diterima lulusan S2, S1, dan D2," ujar Agus.
Agus mengatakan, dari jatah 378 untuk CPNS umum, tiga orang di antaranya untuk penyandang cacat, tetapi bukan untuk tunanetra. (ddh/fam/tsm/std/sta/stf)
YANG DIBUTUHKAN
* Pemprov Jabar: 130 pelamar umum (79 tenaga kesehatan, 33 tenaga teknis, 2 tenaga manajemen SDM dan manajemen lingkungan, dan 18 tenaga jalur prestasi atlet dan pelatih)
* Kabupaten Ciamis: 377 orang (254 guru, 75 orang tenaga kesehatan, dan 48 orang tenaga teknis). Perincian untuk guru adalah guru SMA 18 orang, guru SMK 15 orang, guru SMP 24 orang, dan guru SD 197 orang. Pendaftaran 14-24 November. Surat lamaran dikirim ke Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Ciamis, PO Box 2008 Ciamis 46211.
* Kota Tasikmalaya: 359 orang (323 tenaga guru, 87 tenaga kesehatan, 40 tenaga teknis dan administrasi)
* Kabupaten Bandung Barat: 476 orang (301 tenaga pendidikan, 101 tenaga kesehatan, 74 tenaga teknis)
* Kabupaten Sumedang: 334 orang (235 tenaga pendidikan, 55 tenaga kesehatan, dan 48 tenaga teknis)
cpnsd kota banten
Kawan-kawan, adik-adik, kakak-kakak sekalian. Telah diumumkan dengan sebenar-benarnya bahwasanya mulai hari ini, RABU 12 NOPEMBER 2008, Pukul 08:00WIB telah dibuka dengan serentak penerimaan CPNSD Provinsi Banten yang meliputi seluruh Kabupaten/Kota di propinsi Banten. Bagi rekan-rekan, adik-adik serta kakak-kakak sekalian yang hendak mengabdikan diri untuk nusa bangsa, diharapkan segera berburu pengumuman di surat kabar harian lokal. Untuk keseluruhan formasi di kabupaten/kota dan pemerintah provinsi banten, terdapat 2637 posisi berbeda yang sayangnya sebahagian besarnya untuk tenaga teknis kesehatan dan guru.
Sementara Itu, sebagai bahagian daripada pengumuman-pengumum an itu, diberitahukan juga kepada rekan-rekan, adik-adik dan kakak-kakak sekalian bahwasanya khusus untuk formasi lowongan di KOTA TANGERANG dibutuhkan DUA orang teknisi pertamanan dengan kualifikasi S1 Arsitektur Landscape. Oleh karenanya dimohonkan kepada rekan-rekan, adik-adik dan kaka-kakak sekalian untuk sudilah kiranya menyebarluaskan pemberitahuan ini sebagaimana mestinya kepada teman-teman alumni lanskap lainnya.
Sebagai tambahan, khusus untuk Lowongan CPNSD KOTA TANGERANG, formasi dan lowongannya dapat dilihat di situs http://bkd-kotatang erang.info/
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk disebarluaskan dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.
Catatan tambahan. Pendaftaran ditutup pada tanggal 18 Nopember 2008 (Cap Pos). Jadi disarankan untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dengan segera.
Sementara Itu, sebagai bahagian daripada pengumuman-pengumum an itu, diberitahukan juga kepada rekan-rekan, adik-adik dan kakak-kakak sekalian bahwasanya khusus untuk formasi lowongan di KOTA TANGERANG dibutuhkan DUA orang teknisi pertamanan dengan kualifikasi S1 Arsitektur Landscape. Oleh karenanya dimohonkan kepada rekan-rekan, adik-adik dan kaka-kakak sekalian untuk sudilah kiranya menyebarluaskan pemberitahuan ini sebagaimana mestinya kepada teman-teman alumni lanskap lainnya.
Sebagai tambahan, khusus untuk Lowongan CPNSD KOTA TANGERANG, formasi dan lowongannya dapat dilihat di situs http://bkd-kotatang erang.info/
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk disebarluaskan dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.
Catatan tambahan. Pendaftaran ditutup pada tanggal 18 Nopember 2008 (Cap Pos). Jadi disarankan untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dengan segera.
Subscribe to:
Posts (Atom)