owongan informasi Formasi CPNS BPS 2008
NOMOR: 02300.043
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2008
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/360/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2008, BPS membuka kesempatan bagi Warga
Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BPS dengan
ketentuan sebagai berikut
I. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara
Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
Kepolisian setempat.
9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai
dengan lowongan formasi jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh
Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada tanggal 1 Januari 2009, berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan maksimal
• 25 tahun untuk lulusan D3
• 32 tahun untuk lulusan S1
2. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang terakreditasi A atau B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan
akreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan
yang menyebutkan akreditasinya.
3. Batas minimal IPK : 2,50 dari skala 4,00
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian tahap akhir tetapi mengundurkan diri
dengan alasan apapun.
III. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN DAN TEMPAT
PENDAFTARAN :
Jurusan *) No Jenj Pend (1) (2) 1. S1 2. S1
Daerah Jumlah Formasi Pusat Total
Formasi Jabatan
Tempat Pendaftaran
(3)
(5)(4) (6)
(7)
(8)
Statistika
6622 88
Statistisi
BPS Pusat atau BPS Prov.
Matematika
3322 55
BPS Pusat atau BPS Prov
Geografi 3. S1 4. S1 5. S1
10 5 15 15
Surveyor Pemetaan
BPS Pusat
Akuntansi
-15
Auditor
BPS Pusat
Sastra Inggris
-1 1
Penerjemah
BPS Pusat
Hukum 6. S1 7. S1
-2 2
Perancang Perundang-undangan
BPS Pusat
Hubungan Internasional
-1 1
Pranata Humas
BPS Pusat
Administrasi Publik 8. S1 9. S1
-1 1
BPS Pusat
Teknik Komputer/ Informatika
-1010
Pranata Komputer
BPS Pusat
Statistika 10. D-III 11. D-III
7820 98
Statistisi/Koordinator Statistik Kecamatan
BPS Pusat atau BPS Prov
Akuntansi
6629 95
Auditor dan Verifikator Keuangan
BPS Pusat atau BPS Prov
Komputer 12. D-III 13 D-III Jumlah
-13 13
Pranata Komputer
BPS Pusat
Sekretaris
-10 10 151 253 404
Arsiparis
BPS Pusat
IV. CARA MELAMAR, WAKTU DAN TEMPAT
1. Cara Melamar:
a. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan
yang dilamar, misalnya : “Statistisi”, “Penerjemah” dll.
b. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh
pelamar dengan dibubuhi meterai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada:
Yth. Kepala Badan Pusat Statistik
Dengan dilampiri:
• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
• Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
• Fotocopy Ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
• Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang biru ukuran 3 X 4 sebanyak
4 lembar;
• Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Kartu Kuning);
• Surat Pernyataan bermaterai (contoh terlampir) yang menyatakan :
1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan
Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota
Kepolisian Negara.
4) Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6) Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian
tahap akhir tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun.
2. Alamat Pengiriman Lamaran
a. Untuk pelamar di BPS Pusat, berkas lamaran disampaikan melalui Pos
ditujukan kepada Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008. Pada sudut kiri atas
amplop ditulis :
Berkas Pendaftaran CPNS BPS Tahun Anggaran 2008
Dengan alamat lengkap sebagai berikut :
Kepada Yth.
Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008
u.p. Kepala Biro Kepegawaian Badan Pusat Statistik
Kotak Pos 1003 Jakarta 10010
b. Untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 Matematika, S1 Statistika,
D-III Statistika dan D-III Akuntansi, lamaran disampaikan melalui pos ke
alamat BPS Pusat atau BPS Provinsi masing-masing di Seluruh Indonesia,
kecuali BPS Provinsi DKI Jakarta (alamat terlampir). Tempat ujian sesuai
dengan alamat pengiriman berkas lamaran.
Bagi Pelamar yang menyampaikan lamaran ke BPS Provinsi ditujukan :
Kepada Yth.
Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008
u.p. Kepala BPS Provinsi ………………………….
Jln ………………………….
di
…………………………………….
3. Waktu Penyampaian Lamaran:
Tanggal 10-15 November 2008 (Cap Pos)
V. TAHAP PENYARINGAN
1. Saringan Tahap I
Saringan Tahap I berupa seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi
serta waktu dan tempat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) akan
diumumkan pada tanggal 24 November 2008 :
???? Bagi pelamar di BPS Pusat dapat dilihat melalui Website BPS;
???? Bagi pelamar di BPS Provinsi dapat dilihat di BPS Provinsi tempat melamar.
2. Saringan Tahap II
Saringan Tahap II berupa ujian tulis akan dilaksanakan pada hari Minggu 30
November 2008 di BPS Pusat/Provinsi (masing-masing tempat melamar) dan/atau
tempat lainnya yang disediakan panitia, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Tes Kompetensi Dasar (Pengetahuan Umum, Bakat Skolastik dan Skala Kematangan)
Jam 08.00 –10.00
2. Test Kompetensi Bidang 10.00 – 11.30
Peserta harus membawa perlengkapan ujian sebagai berikut:
-Pensil 2B (asli)
-Penghapus karet
-Peruncing pensil (rautan)
-Papan Alas Menulis
-Ballpoint tinta hitam.
Hasil seleksi tahap II bagi S1 akan diumumkan pada tanggal 10 Desember 2008.
3.Saringan Tahap III
Wawancara (Khusus S1), akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Desember 2008
4.Pengumuman
Hasil seleksi CPNS akan diumumkan pada tanggal 22 Desember 2008 melalui website BPS (www.bps.go.id)
VI.Lain-Lain
1. Panitia penerimaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima / dibatalkan / digugurkan menjadi CPNS walaupun telah lulus ujian,apabila dikemudian hari diketahui bahwa,terdapat persyaratan pada klausal diatas yang tidak benar/tidak sah
2. Diingatkan bagi yang tidak memebuhi persyaratan untuk tidak melamar
3. Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku ( agar mengirikan lamaran langsung)
4. Proses seleksi ini tidak dipungut biaya.Biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar
5. Berkas pelamar yang masuk ke panitia menjadi arsip badan pusat statistic dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar
6. dalam hubungan penerimaan, calon peserta tidak diperkenankan melakukan surat menyurat
7. keputusan panitia penerimaan CPNS BPS tahun anggaran 2008 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
8. Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan, disertai dengan bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjwabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada badan pusat statistic melalui telepon (021) 3810291-4,3842508, 3841195 Ext.2310-2 (Fax)(021) 3863817 atau melalui telepon BPS provinsi diseluruh Indonesia
Jakarta , 31 Oktober 2008
Panitia Penerimaan CPNS
Badan Pusat Statiska
Dr.Subagyo Dwijosumono
Nip.340004387
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment