Wednesday, November 12, 2008

bps cpns

owongan informasi Formasi CPNS BPS 2008



NOMOR: 02300.043

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PADA BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2008



Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor

KEP/360/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2008, BPS membuka kesempatan bagi Warga

Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BPS dengan

ketentuan sebagai berikut



I. PERSYARATAN UMUM:



1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana

kejahatan.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak

dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional

Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara

Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.

7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari

Kepolisian setempat.

9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai

dengan lowongan formasi jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh

Dokter Rumah Sakit Pemerintah.





II. PERSYARATAN KHUSUS



1. Pada tanggal 1 Januari 2009, berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan maksimal

• 25 tahun untuk lulusan D3

• 32 tahun untuk lulusan S1

2. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi

Swasta yang terakreditasi A atau B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan

akreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan

yang menyebutkan akreditasinya.

3. Batas minimal IPK : 2,50 dari skala 4,00

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta

rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian tahap akhir tetapi mengundurkan diri

dengan alasan apapun.



III. KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN DAN TEMPAT

PENDAFTARAN :







Jurusan *) No Jenj Pend (1) (2) 1. S1 2. S1


Daerah Jumlah Formasi Pusat Total


Formasi Jabatan


Tempat Pendaftaran

(3)


(5)(4) (6)


(7)


(8)

Statistika


6622 88


Statistisi


BPS Pusat atau BPS Prov.

Matematika


3322 55


BPS Pusat atau BPS Prov

Geografi 3. S1 4. S1 5. S1


10 5 15 15


Surveyor Pemetaan


BPS Pusat

Akuntansi


-15


Auditor


BPS Pusat

Sastra Inggris


-1 1


Penerjemah


BPS Pusat

Hukum 6. S1 7. S1


-2 2


Perancang Perundang-undangan


BPS Pusat

Hubungan Internasional


-1 1


Pranata Humas


BPS Pusat

Administrasi Publik 8. S1 9. S1


-1 1


BPS Pusat

Teknik Komputer/ Informatika


-1010


Pranata Komputer


BPS Pusat

Statistika 10. D-III 11. D-III


7820 98


Statistisi/Koordinator Statistik Kecamatan


BPS Pusat atau BPS Prov

Akuntansi


6629 95


Auditor dan Verifikator Keuangan


BPS Pusat atau BPS Prov

Komputer 12. D-III 13 D-III Jumlah


-13 13


Pranata Komputer


BPS Pusat

Sekretaris


-10 10 151 253 404


Arsiparis


BPS Pusat







IV. CARA MELAMAR, WAKTU DAN TEMPAT



1. Cara Melamar:



a. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan

yang dilamar, misalnya : “Statistisi”, “Penerjemah” dll.

b. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh

pelamar dengan dibubuhi meterai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada:

Yth. Kepala Badan Pusat Statistik

Dengan dilampiri:

• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

• Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir;

• Fotocopy Ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh pejabat yang

berwenang;

• Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang biru ukuran 3 X 4 sebanyak

4 lembar;

• Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Kartu Kuning);

• Surat Pernyataan bermaterai (contoh terlampir) yang menyatakan :

1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena

melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara

Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan

tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

3) Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan

Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota

Kepolisian Negara.

4) Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

6) Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp.

5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian

tahap akhir tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun.



2. Alamat Pengiriman Lamaran



a. Untuk pelamar di BPS Pusat, berkas lamaran disampaikan melalui Pos

ditujukan kepada Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008. Pada sudut kiri atas

amplop ditulis :



Berkas Pendaftaran CPNS BPS Tahun Anggaran 2008

Dengan alamat lengkap sebagai berikut :

Kepada Yth.

Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008

u.p. Kepala Biro Kepegawaian Badan Pusat Statistik

Kotak Pos 1003 Jakarta 10010



b. Untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 Matematika, S1 Statistika,

D-III Statistika dan D-III Akuntansi, lamaran disampaikan melalui pos ke

alamat BPS Pusat atau BPS Provinsi masing-masing di Seluruh Indonesia,

kecuali BPS Provinsi DKI Jakarta (alamat terlampir). Tempat ujian sesuai

dengan alamat pengiriman berkas lamaran.

Bagi Pelamar yang menyampaikan lamaran ke BPS Provinsi ditujukan :



Kepada Yth.

Panitia Penerimaan CPNS BPS 2008

u.p. Kepala BPS Provinsi ………………………….

Jln ………………………….

di

…………………………………….

3. Waktu Penyampaian Lamaran:



Tanggal 10-15 November 2008 (Cap Pos)



V. TAHAP PENYARINGAN



1. Saringan Tahap I

Saringan Tahap I berupa seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi

serta waktu dan tempat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) akan

diumumkan pada tanggal 24 November 2008 :

???? Bagi pelamar di BPS Pusat dapat dilihat melalui Website BPS;

???? Bagi pelamar di BPS Provinsi dapat dilihat di BPS Provinsi tempat melamar.



2. Saringan Tahap II



Saringan Tahap II berupa ujian tulis akan dilaksanakan pada hari Minggu 30

November 2008 di BPS Pusat/Provinsi (masing-masing tempat melamar) dan/atau

tempat lainnya yang disediakan panitia, dengan jadwal sebagai berikut:



1. Tes Kompetensi Dasar (Pengetahuan Umum, Bakat Skolastik dan Skala Kematangan)

Jam 08.00 –10.00

2. Test Kompetensi Bidang 10.00 – 11.30



Peserta harus membawa perlengkapan ujian sebagai berikut:



-Pensil 2B (asli)

-Penghapus karet

-Peruncing pensil (rautan)

-Papan Alas Menulis

-Ballpoint tinta hitam.

Hasil seleksi tahap II bagi S1 akan diumumkan pada tanggal 10 Desember 2008.



3.Saringan Tahap III

Wawancara (Khusus S1), akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Desember 2008

4.Pengumuman



Hasil seleksi CPNS akan diumumkan pada tanggal 22 Desember 2008 melalui website BPS (www.bps.go.id)



VI.Lain-Lain



1. Panitia penerimaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima / dibatalkan / digugurkan menjadi CPNS walaupun telah lulus ujian,apabila dikemudian hari diketahui bahwa,terdapat persyaratan pada klausal diatas yang tidak benar/tidak sah
2. Diingatkan bagi yang tidak memebuhi persyaratan untuk tidak melamar
3. Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku ( agar mengirikan lamaran langsung)
4. Proses seleksi ini tidak dipungut biaya.Biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar
5. Berkas pelamar yang masuk ke panitia menjadi arsip badan pusat statistic dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar
6. dalam hubungan penerimaan, calon peserta tidak diperkenankan melakukan surat menyurat
7. keputusan panitia penerimaan CPNS BPS tahun anggaran 2008 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
8. Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan, disertai dengan bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjwabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada badan pusat statistic melalui telepon (021) 3810291-4,3842508, 3841195 Ext.2310-2 (Fax)(021) 3863817 atau melalui telepon BPS provinsi diseluruh Indonesia

Jakarta , 31 Oktober 2008

Panitia Penerimaan CPNS

Badan Pusat Statiska



Dr.Subagyo Dwijosumono

Nip.340004387

No comments: